Donald Trump resmi dilantik sebagai Presiden AS ke-47 (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Presiden ke-47 Amerika Serikat, Donald Trump, resmi memberlakukan kebijakan “two-genders” atau dua gender pada hari pelantikannya, Senin (20 Januari 2025). Kebijakan tersebut menetapkan bahwa pemerintah AS hanya mengakui dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Dalam pidato pelantikannya yang dilansir Reuters pada Selasa (21 Januari 2025), Trump menegaskan, “Saya akan mengakhiri upaya pemerintah untuk merekayasa ras dan gender secara sosial dalam setiap aspek kehidupan publik maupun pribadi.” Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini akan mendukung masyarakat yang berorientasi pada prestasi tanpa memandang warna kulit, sekaligus menegaskan posisi resmi pemerintah bahwa hanya ada dua jenis kelamin. Kebijakan ini akan menghapus program-program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi yang sebelumnya diterapkan.
Seorang pejabat Gedung Putih menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada pengakuan dua jenis kelamin berdasarkan realitas biologis yang tidak dapat diubah. Pemerintah akan menerapkan penggunaan istilah kelamin sesuai dengan klasifikasi biologis setiap individu, bukan berdasarkan norma atau identitas gender yang dapat berubah. Selain itu, pejabat tersebut menyatakan bahwa pendanaan federal tidak akan digunakan untuk prosedur medis yang berkaitan dengan transisi gender. Pemerintahan Trump juga berencana membatasi penerapan putusan Mahkamah Agung AS pada 2020 yang melindungi hak-hak transgender dari diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.
Kebijakan ini bertujuan untuk “melindungi perempuan dari ekstremisme ideologi gender” dan memulihkan pengakuan atas kebenaran biologis dalam sistem federal. Setiap dokumen resmi negara, seperti paspor dan visa, akan mencantumkan informasi jenis kelamin yang sesuai dengan data biologis. Selain itu, kebijakan ini akan diterapkan pada institusi seperti penjara federal, tempat penampungan migran, dan ruang privat lainnya untuk menjaga privasi berdasarkan jenis kelamin.
Pemerintah juga berkomitmen untuk menghentikan promosi ideologi gender dalam berbagai komunikasi dan formulir resmi, serta meninjau kembali alokasi dana federal untuk memastikan tidak digunakan mendukung ideologi tersebut.
