(dok. polisi)
Kasus tragis yang melibatkan dua mantan perwira Propam Polda NTB, Kompol YG dan Ipda HC, menggemparkan publik. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menewaskan bawahan mereka sendiri, Brigadir Muhammad Nurhadi. Ironisnya, meski status hukum telah berubah, keduanya masih belum ditahan. Berbeda dengan seorang perempuan berinisial M, yang turut berada di lokasi kejadian dan sudah lebih dulu dijebloskan ke tahanan lantaran berdomisili di luar wilayah NTB—dikhawatirkan tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengungkapkan alasan mengapa YG dan HC belum dijebloskan ke balik jeruji. Menurutnya, keduanya hingga kini belum mengakui perbuatannya. Namun, pengakuan bukanlah satu-satunya alat bukti yang dibutuhkan. Barang bukti berupa ponsel milik keduanya telah disita, ditambah dengan keterangan para ahli, cukup untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.
Peristiwa ini bermula dari rencana liburan ke Gili Trawangan. YG dan HC mengajak Brigadir Nurhadi ke Villa Tekek untuk berpesta bersama dua perempuan: satu di antaranya adalah tersangka M, dan satu lagi saksi berinisial P. Di tempat itulah, malapetaka dimulai. Setibanya di vila, Nurhadi terlebih dulu diberi obat penenang. Berdasarkan rekaman CCTV di pintu masuk vila, tak ada satu pun orang keluar-masuk antara pukul 20.00 hingga 21.00 Wita—selisih waktu ketika Nurhadi ditemukan tak sadarkan diri di kolam.
Rekaman visual memang terbatas, sebab kamera hanya mengarah ke pintu luar. Bagian dalam vila yang merupakan kolam pribadi tidak terpantau kamera—kondisi inilah yang menjadikan kronologi penganiayaan kian buram, tanpa saksi langsung. Namun, dari bukti otopsi, kebenaran mulai terungkap. Luka memar di kepala bagian depan dan belakang menunjukkan adanya benturan keras dengan benda tumpul. Yang lebih mengejutkan, lidah korban mengalami patah tulang yang kuat diduga akibat dicekik.
Dokter forensik dari Universitas Mataram, dr. Arfi Samsun, menyimpulkan bahwa Nurhadi kemungkinan besar dalam keadaan hidup saat tercebur ke kolam. Ia kehilangan kesadaran lebih dulu, lalu meninggal karena tenggelam. Air kolam ditemukan di saluran tubuhnya, mengonfirmasi kematian karena tenggelam dan bukan semata-mata akibat luka luar.
Kini, meski Kompol YG dan Ipda HC telah dipecat secara tidak hormat dan upaya banding mereka kandas, proses hukum masih bergulir. Kombes Syarif memastikan penanganan kasus ini tetap profesional dan tanpa intervensi, meskipun yang terlibat adalah eks petinggi kepolisian. “Kami hadapi ini dengan hati-hati, karena tersangkanya bukan orang biasa,” tegasnya.
