Seorang polisi gadungan berpangkat AKP dibekuk petugas Satreskrim Polres Kuningan, Jawa Barat. (Foto : Darfan)
KUNINGAN, Buletinmedia.com – Kasus polisi gadungan modus rekrutmen kerja di Pertamina berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Seorang pria berinisial MS (22), yang mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dibekuk petugas setelah terbukti melakukan penipuan dengan menawarkan pekerjaan di Pertamina kepada sejumlah korban.
Penangkapan polisi gadungan di Kuningan ini dilakukan pada Selasa siang setelah polisi menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan. Pelaku yang diketahui merupakan mahasiswa asal Cirebon tersebut nekat menyamar sebagai anggota kepolisian demi meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Dalam menjalankan aksinya, MS mengenakan seragam polisi lengkap dengan atribut berpangkat AKP. Dengan penampilan yang meyakinkan, pelaku menawarkan bantuan kepada korban untuk bisa bekerja di perusahaan BUMN ternama, Pertamina. Modus penipuan lowongan kerja Pertamina ini membuat korban tergiur, terlebih pelaku tampil layaknya aparat resmi.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus polisi gadungan ini berawal dari laporan masyarakat. Korban mengaku telah menyerahkan sejumlah uang setelah dijanjikan bisa masuk kerja di Pertamina melalui jalur khusus.
“Polres Kuningan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan mengamankan pelaku berinisial MS, 22 tahun. Pelaku menyamar sebagai polisi gadungan berpangkat AKP dan melakukan penipuan kepada korban dengan modus menawarkan pekerjaan di Pertamina. Ditaksir kerugian korban sekitar Rp15 juta per orang. Petugas juga mengamankan barang bukti pakaian lengkap polisi, satu senapan angin laras panjang, dan dua pistol mainan,” ujar AKP Abdul Azis.
Dari hasil penyelidikan, korban awalnya merasa yakin karena pelaku datang mengenakan seragam polisi lengkap. Tidak hanya itu, pelaku juga membawa atribut menyerupai senjata api untuk semakin memperkuat penyamarannya. Penampilan tersebut membuat korban percaya bahwa pelaku действительно anggota kepolisian yang memiliki koneksi untuk membantu proses rekrutmen kerja di Pertamina.
Setelah korban menyerahkan uang dengan nominal rata-rata Rp15 juta per orang, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban pun mulai curiga karena tidak ada kejelasan terkait proses seleksi maupun panggilan kerja dari pihak Pertamina. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kuningan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Kuningan segera melakukan penelusuran. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan korban serta melacak keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap MS saat hendak kembali menjalankan aksinya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menipu korban. Barang bukti itu antara lain satu set pakaian dinas polisi lengkap dengan atribut pangkat AKP, satu senapan angin laras panjang, serta dua pistol mainan. Senjata tersebut digunakan pelaku untuk menunjang penampilannya sebagai aparat penegak hukum.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan seragam polisi tersebut dengan cara membeli secara daring. Ia memanfaatkan kemudahan akses jual beli online untuk memperoleh atribut kepolisian tanpa melalui prosedur resmi. Hal ini menjadi perhatian serius aparat karena atribut resmi seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas.
Kasus polisi gadungan tawarkan kerja di Pertamina ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan rekrutmen kerja. Terlebih jika pelaku mencatut nama instansi besar seperti Pertamina atau lembaga negara lainnya. Proses rekrutmen resmi perusahaan BUMN umumnya dilakukan secara terbuka dan transparan melalui kanal resmi, bukan melalui jalur pribadi dengan imbalan sejumlah uang.
Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku bisa meloloskan seseorang bekerja di perusahaan tertentu dengan meminta bayaran. Jika menemukan indikasi penipuan serupa, masyarakat diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.
Akibat perbuatannya, MS kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Polisi gadungan tersebut resmi ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang praktik penipuan dengan modus menyamar sebagai aparat. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang mencoreng nama institusi demi keuntungan pribadi.
Kasus polisi gadungan di Kuningan dengan modus rekrutmen kerja Pertamina ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu melakukan verifikasi informasi, terutama terkait lowongan pekerjaan. Jangan mudah tergiur janji instan tanpa proses seleksi resmi, apalagi jika disertai permintaan sejumlah uang.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Kuningan memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa diimbau segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
