Satnarkoba Polres Kuningan menunjukan barang bukti dari hasil kejahatan penyelundupan narkoba (Foto : Darfan)
KUNINGAN, Buletinmedia.com – Jajaran Satnarkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Seorang pria berinisial IM, warga Desa Kaliaren, Kecamatan Cilimus, ditangkap setelah kedapatan menanam sejumlah pohon ganja di rumahnya. Tanaman tersebut ditanam di dalam pot dan disimpan di area kediamannya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan Polres Kuningan. Selain mengamankan tanaman ganja, petugas juga menemukan obat keras jenis tramadol serta mengungkap sejumlah kasus narkotika lainnya dalam operasi yang sama.
Warga Kuningan Ditangkap di Rumahnya
Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi oleh personel Satnarkoba Polres Kuningan di rumah tersangka.
Saat petugas datang ke lokasi, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di seluruh bagian rumah untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan beberapa batang tanaman ganja yang ditanam di dalam pot. Tanaman tersebut diduga telah dirawat secara khusus oleh pelaku.
Selain tanaman ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pelaku Mengaku Menanam Ganja untuk Dipakai Sendiri
Dalam pemeriksaan awal, IM mengaku bahwa tanaman ganja tersebut bukan untuk diperjualbelikan.
Ia mengklaim menanam ganja hanya untuk kebutuhan konsumsi pribadi.
Meski demikian, pengakuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Petugas juga menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang memasok bibit maupun mendistribusikan hasil tanaman apabila ditemukan indikasi peredaran gelap narkotika.
Bibit Ganja Dibeli Melalui Media Online
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah pengakuan pelaku mengenai asal bibit ganja.
Menurut keterangan tersangka, bibit tanaman tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui media online.
Informasi tersebut kini menjadi bahan penyelidikan lanjutan guna menelusuri pihak yang menjual bibit tersebut.
Polisi akan mengembangkan kasus ini apabila ditemukan indikasi adanya jaringan penjualan bibit tanaman ganja melalui platform digital.
Polisi Temukan Tramadol di Dalam Rumah
Selain tanaman ganja, petugas juga menemukan obat keras jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari rumah tersangka.
Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Keberadaan tramadol semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka terkait penyalahgunaan obat-obatan.
Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus Terungkap Berkat Laporan Warga
Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satnarkoba Polres Kuningan melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Polres Kuningan Amankan 12 Tersangka
Dalam konferensi pers, Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penanaman ganja ini merupakan bagian dari operasi yang berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Kami telah mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, psikotropika, ganja dan obat keras. Kami juga sudah mengamankan 12 pelaku dan lima di antaranya merupakan residivis. Untuk barang bukti yang diamankan yaitu dua boks ganja,” ujar AKBP Muhamad Ali Akbar.
Selain tanaman ganja, polisi juga menyita narkotika jenis sabu, obat keras, serta berbagai barang bukti lain dari sejumlah lokasi berbeda.
Lima Tersangka Berstatus Residivis
Dari total 12 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, lima di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Fakta tersebut menunjukkan masih adanya pelaku yang kembali mengulangi tindak pidana meski sebelumnya pernah menjalani proses hukum.
Polres Kuningan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Penyidikan Masih Berlanjut
Hingga kini, Satnarkoba Polres Kuningan masih melakukan pendalaman terhadap seluruh tersangka yang diamankan.
Penyidik akan menelusuri asal-usul barang bukti, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang masih berada di luar.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tanaman ganja dan barang bukti lain sebagai bagian dari proses penyidikan.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Kapolres Kuningan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap berbagai kasus narkoba tidak lepas dari informasi yang diberikan warga.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam menekan peredaran narkoba, baik di lingkungan permukiman maupun melalui media digital.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Aparat memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
