OpenAI Dijatuhi Denda Rp 252 Miliar atas Kasus Pelanggaran ChatGPT (Ilustrasi)
Buletinmedia.com – Divisi Perlindungan Data Privasi Italia menjatuhkan denda sebesar 15 juta euro (sekitar Rp 252 miliar) kepada OpenAI pada Jumat (20/12/2024), terkait pelanggaran privasi data oleh ChatGPT. Denda ini dijatuhkan setelah OpenAI terbukti menggunakan data pribadi pengguna di Italia untuk melatih algoritma chatbot ChatGPT tanpa dasar hukum yang memadai. Selain itu, pemerintah Italia juga menemukan bahwa OpenAI tidak memiliki sistem verifikasi usia yang cukup, yang menyebabkan anak-anak di bawah usia 13 tahun terpapar konten AI yang tidak sesuai.
Penyelidikan yang dimulai pada 2023 ini menyoroti bahwa ChatGPT tidak memenuhi prinsip transparansi dalam pengumpulan dan penggunaan data pribadi. Berdasarkan temuan ini, pemerintah Italia mendorong OpenAI untuk meluncurkan kampanye kesadaran publik mengenai cara kerja ChatGPT, khususnya terkait dengan pengumpulan data pengguna dan non-pengguna dalam melatih algoritma AI.
OpenAI menanggapi keputusan ini dengan menyatakan bahwa denda yang dijatuhkan tidak proporsional, mengingat jumlahnya yang hampir 20 kali lipat dari pendapatan yang diperoleh perusahaan di Italia. OpenAI berencana mengajukan banding, dengan alasan bahwa pihak regulator telah mengakui upaya perusahaan dalam melindungi privasi data melalui pendekatan mereka dalam pengembangan AI. Namun, OpenAI merasa bahwa keputusan untuk mengenakan denda tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan konteks kerjasama yang telah dilakukan dengan regulator sebelumnya.
Sebelumnya, pada 2023, regulator Italia, Garante, sempat melarang penggunaan ChatGPT di Italia karena dugaan pelanggaran terhadap aturan privasi di Uni Eropa. Meski demikian, setelah adanya kerjasama dengan Microsoft, OpenAI berhasil membuka kembali layanan ChatGPT di Italia. Regulator Italia sendiri berpendapat bahwa denda yang dijatuhkan sudah mempertimbangkan faktor kooperasi yang telah dilakukan oleh OpenAI. Berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa, perusahaan yang melanggar privasi data dapat dikenakan denda hingga 20 juta euro atau 4% dari pendapatan global mereka.
