Ratusan makam Tionghoa bersejarah di Cirebon hilang, diduga dijual mafia tanah menjadi rumah (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Warga Tionghoa di Kota Cirebon dibuat resah setelah ratusan makam leluhur yang berada di kawasan Kampung Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, dilaporkan hilang dan berubah menjadi bangunan rumah permanen. Perubahan fungsi lahan ini memicu kebingungan sekaligus kekecewaan, terutama bagi keluarga yang hendak berziarah namun tidak lagi menemukan makam kerabat mereka.
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah sejumlah warga mendatangi lokasi yang sebelumnya dikenal sebagai area pemakaman Tionghoa atau bong Cina. Mereka terkejut ketika mendapati sebagian besar area tersebut telah berdiri bangunan rumah, bahkan ada yang dijadikan tempat usaha. Padahal, kawasan itu sudah dikenal sejak lama sebagai lokasi pemakaman yang memiliki nilai sejarah tinggi, bahkan disebut telah ada sejak masa penjajahan Belanda.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Banyak warga mengaku kesulitan melacak keberadaan makam keluarga mereka karena tidak ada lagi penanda yang tersisa. Situasi tersebut membuat tradisi ziarah yang selama ini dijalankan menjadi terhambat. Tidak sedikit pula yang merasa kehilangan secara emosional karena makam leluhur dianggap sebagai simbol penghormatan terakhir kepada keluarga.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, perubahan fungsi lahan ini diduga tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada indikasi praktik jual beli lahan yang melibatkan pihak-pihak tertentu, yang kemudian memanfaatkan area tersebut untuk kepentingan pribadi. Dugaan ini mengarah pada praktik mafia tanah yang memperjualbelikan lahan pemakaman kepada masyarakat untuk dijadikan hunian.
Seiring berjalannya waktu, jumlah makam yang tersisa semakin sedikit. Jika sebelumnya terdapat ratusan makam, kini hanya tersisa puluhan saja. Itu pun dalam kondisi yang memprihatinkan. Beberapa makam terlihat terhimpit bangunan rumah, bahkan ada yang berada tepat di halaman warga. Kondisi ini tentu jauh dari kata layak, mengingat fungsi awal lahan tersebut sebagai tempat peristirahatan terakhir.
Warga sekitar juga memberikan beragam tanggapan terkait kondisi ini. Sebagian mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang ditempati sebelumnya merupakan area pemakaman. Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan legalitas bangunan yang kini berdiri di atas lahan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, turut menyoroti persoalan ini. Ia menyebut bahwa sebelumnya kawasan tersebut memang dipenuhi makam, namun kini justru berubah menjadi permukiman. Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan perlu dilakukan penertiban.
“Memang sebelumnya di sini banyak makam, sekarang justru dipenuhi rumah. Seharusnya ini ditertibkan karena tidak adanya izin mendirikan bangunan. Hilangnya makam juga diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah yang memperjualbelikan lahan tersebut kepada masyarakat. Harapannya, fungsi lahan bisa dikembalikan sebagai pemakaman Tionghoa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar perubahan fungsi lahan biasa, melainkan menyangkut aspek hukum, sejarah, dan sosial. Jika benar terdapat praktik ilegal dalam proses alih fungsi lahan, maka diperlukan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menelusuri dan menindak pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, keberadaan makam yang telah berusia puluhan bahkan ratusan tahun juga memiliki nilai historis yang tidak bisa diabaikan. Kawasan pemakaman seperti ini biasanya menjadi bagian dari jejak sejarah keberadaan komunitas Tionghoa di suatu daerah. Hilangnya makam secara masif tentu berpotensi menghapus bagian penting dari sejarah lokal.
Di sisi lain, warga yang telah terlanjur menempati lahan tersebut juga menjadi bagian dari persoalan yang harus diselesaikan secara bijak. Pemerintah daerah diharapkan mampu mencari solusi yang adil tanpa menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat. Pendataan, verifikasi legalitas lahan, serta dialog dengan berbagai pihak menjadi langkah penting yang perlu dilakukan.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aset-aset lahan yang memiliki fungsi khusus, termasuk pemakaman. Tanpa pengawasan yang ketat, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan kembali terulang di lokasi lain.
Saat ini, masyarakat berharap adanya tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Penanganan yang cepat dan transparan dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan hak-hak warga, khususnya yang kehilangan makam leluhur mereka, dapat dipulihkan.
Di tengah polemik yang terjadi, harapan terbesar adalah agar kawasan tersebut dapat dikembalikan sesuai peruntukannya. Selain sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur, langkah ini juga menjadi upaya menjaga nilai sejarah dan budaya yang telah ada sejak lama di Kota Cirebon.
Jika tidak segera ditangani, persoalan ini berpotensi semakin meluas dan menimbulkan dampak sosial yang lebih besar. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk mencari solusi terbaik, agar kasus hilangnya ratusan makam Tionghoa di Cirebon ini dapat diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan.
