Pengusaha Hera Damayanti menyarankan peningkatan pelayanan sebelum penagihan pajak dilakukan (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Rencana Pemerintah Kota Cirebon menggandeng aparat penegak hukum atau APH untuk mengoptimalkan penagihan pajak daerah menuai kritik dari kalangan pengusaha. Kebijakan tersebut dinilai perlu disertai dengan peningkatan pelayanan publik dan transparansi penggunaan pajak agar masyarakat maupun pelaku usaha tidak hanya dituntut memenuhi kewajiban, tetapi juga mengetahui manfaat dari pajak yang telah dibayarkan.
Langkah Pemerintah Kota Cirebon melibatkan aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Penerimaan dari sektor pajak dinilai masih belum maksimal sehingga pemerintah daerah mencari sejumlah langkah untuk mengejar target yang telah ditetapkan.
Selain membentuk satuan tugas atau satgas yang melibatkan APH, Pemerintah Kota Cirebon juga mulai menerapkan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak. Salah satunya dengan mengimbau masyarakat melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 dalam sejumlah pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Namun, langkah tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan pengusaha yang menilai optimalisasi penerimaan pajak seharusnya berjalan beriringan dengan perbaikan pelayanan publik.
Pengusaha Minta Pelayanan Diperbaiki
Salah satu pengusaha, Hera Damayanti, menilai pemerintah sebaiknya terlebih dahulu memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik sebelum melakukan penagihan pajak secara lebih agresif.
Menurutnya, masyarakat dan pelaku usaha pada dasarnya memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan penerimaan pajak tersebut benar-benar memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Hera mempertanyakan sejauh mana penggunaan uang pajak yang telah dibayarkan masyarakat selama ini. Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah penerimaan pajak telah digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Sebenarnya kalau daerah dan negara melakukan penarikan pajak, kita tanya sudah sesuai belum peruntukan pajak yang kita bayar untuk infrastruktur seperti jalan, sekolah, halte, dan transportasi,” katanya, Selasa (4/8/2026).
Ia menilai pembangunan dan pelayanan publik menjadi salah satu indikator yang dapat membuat masyarakat lebih percaya terhadap pemerintah. Jika masyarakat dapat melihat hasil dari pembayaran pajak melalui fasilitas publik yang memadai, kesadaran untuk memenuhi kewajiban pajak dinilai akan tumbuh dengan sendirinya.
Karena itu, menurut Hera, persoalan pajak tidak semata-mata berkaitan dengan penagihan. Pemerintah juga perlu memperhatikan kualitas pelayanan dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai aturan maupun penggunaan penerimaan pajak.
APH Dinilai Bukan Debt Collector
Rencana pelibatan aparat penegak hukum dalam optimalisasi penagihan pajak juga menjadi sorotan Hera. Ia menilai keberadaan APH dalam proses penagihan harus memiliki batas dan tujuan yang jelas.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tugas utama dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Karena itu, pelibatan APH jangan sampai menimbulkan kesan bahwa pemerintah menggunakan aparat untuk menakut-nakuti masyarakat agar membayar pajak.
“APH itu bukan debt collector dan menakut-nakuti rakyat, seharusnya Pemda Kota Cirebon melakukan transparansi regulasi penarikan pajak,” paparnya.
Hera juga menilai regulasi perpajakan perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Dengan begitu, wajib pajak dapat memahami hak dan kewajibannya, termasuk mengetahui dasar pengenaan pajak, mekanisme pembayaran, hingga konsekuensi apabila terjadi keterlambatan atau tunggakan.
Menurutnya, keterbukaan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dengan masyarakat. Tanpa adanya transparansi, kebijakan penagihan pajak berpotensi menimbulkan persepsi negatif.
Ia bahkan menyinggung persoalan tata kelola pemerintahan secara lebih luas. Pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur sipil negara atau ASN, termasuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara efektif.
Hera meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga melakukan pembenahan dari sisi internal pemerintahan.
Soroti Pajak Kendaraan Dinas
Selain mempertanyakan pelibatan APH dalam penagihan pajak, Hera juga menyoroti kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor yang digunakan oleh instansi pemerintah maupun aparat.
Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum harus memberikan contoh kepada masyarakat dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak. Ia menilai kepatuhan membayar pajak harus berlaku secara adil dan tidak hanya dibebankan kepada masyarakat atau pelaku usaha.
Hera mengimbau agar kendaraan dinas milik aparat maupun instansi terkait dipastikan telah memenuhi kewajiban pajaknya sebelum pemerintah melakukan penagihan kepada masyarakat.
“Berikan contoh terlebih dahulu kepada rakyat, baik Polri, TNI, dan lainnya melakukan pembayaran pajak yang tepat waktu, jadi pajaknya semua itu adil jangan rakyat saja yang dibebani,” tuturnya.
Ia berharap kebijakan optimalisasi pajak dapat diterapkan secara adil kepada seluruh kelompok masyarakat dan instansi. Dengan demikian, tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda antara wajib pajak masyarakat, pengusaha, maupun pemerintah.
Satgas Pajak Dibentuk untuk Kejar Tunggakan
Sementara itu, Pemerintah Kota Cirebon memastikan pembentukan satgas optimalisasi pajak memiliki dasar hukum. Satuan tugas tersebut diatur melalui Keputusan Wali Kota Nomor 199 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah atau BPKPD Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa satgas tersebut dibentuk sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Salah satu sasaran utama satgas adalah wajib pajak, khususnya pengusaha besar, yang memiliki tunggakan pajak dengan nilai lebih dari Rp100 juta.
Menurut Arif, cakupan pajak yang menjadi perhatian cukup luas. Di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2, pajak reklame, serta sejumlah jenis pajak daerah lainnya.
“Lingkup dari penarikan pajak sendiri di antaranya BPHTB, PBB, pajak reklame dan lainnya, pembentukan satgas ini dilakukan untuk efektivitas pengawasan, pengendalian pelaksanaan tugas, dan optimalisasi pendapatan daerah,” katanya.
Pembentukan satgas tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Menyasar Wajib Pajak dengan Tunggakan Besar
BPKPD Kota Cirebon menyebut sasaran penagihan antara lain wajib pajak yang sejak awal 2026 belum melakukan pembayaran atau masih memiliki kekurangan pembayaran pajak.
Dengan adanya satgas, pemerintah berharap proses optimalisasi penerimaan dapat dilakukan secara lebih terarah. Namun, mekanisme penagihan terhadap wajib pajak masih akan dirumuskan lebih lanjut.
Arif memastikan proses tersebut tidak dilakukan dengan cara mendatangi wajib pajak secara door to door. Pemerintah masih menyusun metode yang akan digunakan dalam pelaksanaan tugas satgas.
Hal ini menjadi penting karena penagihan pajak melibatkan sejumlah aspek, mulai dari validasi data wajib pajak, jumlah tunggakan, dasar pengenaan pajak, hingga mekanisme penyelesaian kewajiban.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar akurat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses penagihan.
Realisasi Pajak Kota Cirebon Masih 45,76 Persen
Upaya mengejar penerimaan pajak dilakukan karena realisasi pendapatan pajak Kota Cirebon hingga saat ini masih berada di bawah separuh target yang ditetapkan.
Berdasarkan data BPKPD Kota Cirebon, realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai sekitar Rp163 miliar dari target sebesar Rp357 miliar.
Dengan demikian, realisasi tersebut berada di kisaran 45,76 persen dari target yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kota Cirebon masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengejar kekurangan penerimaan tersebut. Optimalisasi wajib pajak yang memiliki tunggakan menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan capaian penerimaan.
Namun, di tengah upaya tersebut, pemerintah juga menghadapi tantangan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Penagihan pajak tidak hanya membutuhkan pendekatan administratif, tetapi juga komunikasi yang terbuka antara pemerintah dengan wajib pajak.
Transparansi Jadi Kunci
Kritik dari kalangan pengusaha menunjukkan bahwa optimalisasi penerimaan pajak tidak cukup hanya dilakukan melalui penagihan. Pemerintah juga perlu memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai manfaat pajak bagi masyarakat.
Pajak daerah pada akhirnya menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai kebutuhan pemerintah daerah. Mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, fasilitas umum, hingga berbagai program yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, peningkatan penerimaan pajak idealnya berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Pemerintah Kota Cirebon kini dituntut mampu menjaga keseimbangan antara mengejar target penerimaan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Di satu sisi, wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai aturan. Di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban memastikan proses pemungutan dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan.
Pelibatan APH dalam satgas optimalisasi pajak juga diharapkan tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka batas kewenangan satgas, mekanisme penagihan, serta tahapan yang akan dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Dengan komunikasi yang jelas, kebijakan optimalisasi pajak diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Cirebon, tetapi juga memperkuat kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan pajak tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan yang masuk ke kas daerah. Kepercayaan masyarakat, transparansi pengelolaan anggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi bagian penting dari keberhasilan pemerintah dalam mengelola pajak daerah.
