Ilustrasi minuman mengandung alkohol (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki aturan yang ketat terkait kehalalan produk makanan dan minuman, terutama yang mengandung alkohol. Meskipun secara umum alkohol dikenal sebagai bahan haram dalam Islam, MUI memberikan pengecualian untuk jenis alkohol tertentu yang masih bisa dianggap halal, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ketat. Hal ini penting mengingat Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim perlu memastikan produk yang beredar sesuai dengan prinsip syariah.
Menurut fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol atau Etanol, hanya alkohol yang berasal dari khamr yang dinyatakan haram dan najis. Khamr adalah minuman yang memabukkan seperti arak atau wine. Sementara itu, etanol yang dihasilkan dari proses fermentasi alami pada buah-buahan atau bahan makanan lain diperbolehkan dengan catatan kadar alkohol dalam produk akhir tidak boleh melebihi 0,5%. Selain itu, kandungan etanol tidak boleh membahayakan kesehatan secara medis.
Fatwa ini juga menegaskan bahwa untuk alkohol yang digunakan sebagai bumbu atau perasa, kadar alkohol tidak dibatasi asalkan tidak membahayakan dan tidak memabukkan. Seluruh produk yang mengandung alkohol tetap harus melalui evaluasi dan pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar dapat dipastikan keamanannya sebelum beredar di pasaran. Dengan demikian, produk-produk tersebut masih dapat dikonsumsi oleh umat Muslim selama memenuhi ketentuan ini.
MUI juga mendasarkan fatwa ini pada hasil riset yang menunjukkan bahwa etanol secara alami terdapat pada berbagai buah, seperti jeruk, pir, lemon, serta dalam jus buah dan cuka hasil fermentasi. Misalnya, jus jeruk dan jus anggur memiliki kandungan etanol yang sangat rendah dan tidak memabukkan, sehingga tidak termasuk dalam kategori haram. Hal ini menegaskan bahwa keberadaan alkohol dalam kadar sangat kecil dan alami dalam makanan tidak serta merta membatalkan kehalalan.
Selain dasar riset ilmiah, fatwa MUI juga merujuk pada hadist Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan bahwa minuman nabidz yang disiapkan dan diminum beliau mengandung alkohol dalam kadar rendah dan tidak memabukkan. Oleh sebab itu, alkohol dalam makanan dan minuman yang diperbolehkan oleh MUI haruslah yang tidak menyebabkan mabuk atau kerusakan. Dengan ketentuan ini, masyarakat Muslim di Indonesia dapat lebih yakin dalam memilih produk yang halal dan aman dikonsumsi.
