Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Kisah panjang Ayam Goreng Widuran Solo yang telah berdiri sejak 1973 mendadak mendapat sorotan tajam dari publik. Restoran legendaris ini dikenal karena ayam goreng kremesnya yang khas dan disukai lintas generasi. Namun, popularitasnya terusik setelah beredar kabar bahwa kremesan gurih yang menjadi ciri khasnya ternyata digoreng menggunakan minyak babi.
Isu ini menyulut reaksi keras dari masyarakat, terutama pelanggan Muslim yang merasa tidak diberi informasi yang jelas sejak awal. Mereka merasa terkejut sekaligus kecewa karena mengira rumah makan tersebut menyajikan makanan halal.
Menanggapi keresahan publik, Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto turun langsung ke lokasi. Sekitar pukul 08.41 WIB, Senin (27/5/2025), ia mendatangi rumah makan yang terletak di Jalan Sutan Syahrir tersebut. Sayangnya, ia tidak bertemu langsung dengan pemilik usaha, melainkan hanya diterima oleh karyawan.
Dalam pertemuan itu, Respati melakukan panggilan telepon kepada pemilik Ayam Goreng Widuran. Lewat sambungan tersebut, ia mengimbau agar operasional restoran dihentikan sementara demi proses asesmen ulang yang akan dilakukan oleh instansi terkait seperti BPOM, Kementerian Agama (Kemenag), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kalau memang ingin menyatakan halal, silakan ajukan proses sertifikasinya. Tapi kalau tidak, ya nyatakan secara jujur sebagai nonhalal. Yang penting konsumen tahu dengan jelas apa yang mereka konsumsi,” tegas Respati.
Setelah diskusi tersebut, pihak restoran setuju untuk menutup operasionalnya dan langsung berkemas. Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Kemenag Solo juga turut mendampingi kunjungan tersebut.
Respati menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan sekadar karena kehebohan media, tapi lebih kepada perlindungan konsumen dan menjaga kerukunan antarumat beragama. Ia juga menyampaikan bahwa penutupan tidak hanya berlaku di satu cabang, tapi juga untuk semua outlet yang berada di bawah nama Ayam Goreng Widuran.
“Ini rumah makan legendaris yang sudah berjalan lebih dari 50 tahun, tapi justru karena itu masyarakat punya ekspektasi besar terhadap kejujuran dan transparansi. Konsumen berhak tahu apa yang mereka makan,” ujar Respati.
Meski kini pihak restoran sudah mulai menyematkan label “Non Halal” di akun Instagram dan ulasan Google Maps mereka, langkah itu dianggap masih belum cukup. Pemerintah menginginkan proses verifikasi dan klarifikasi resmi untuk memastikan informasi kehalalan atau ketidakhalalan makanan yang dijual benar-benar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
