Ilustrasi pembagian daging kurban (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Pembagian daging kurban dalam Islam diatur secara jelas berdasarkan syariat. Para ulama membedakan kurban menjadi dua jenis: kurban wajib karena nazar dan kurban sunah. Bagi orang yang berkurban karena nazar, seluruh bagian hewan kurban wajib disedekahkan dan tidak boleh dimakan sedikit pun oleh orang yang berkurban. Sebaliknya, bagi kurban sunah, disunnahkan untuk memakan sebagian dagingnya, maksimal sepertiga bagian. Ini ditegaskan dalam berbagai kitab fikih, termasuk Fathul Mujibul Qarib karya KH Afifuddin Muhajir.
Ketentuan ini juga memiliki dasar dari Al-Qur’an, khususnya dalam Surah Al-Hajj ayat 36. Allah SWT memerintahkan agar hewan kurban disembelih atas nama-Nya, kemudian sebagian dagingnya dimakan, dan sisanya diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, baik yang meminta maupun yang tidak. Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah kurban tidak hanya bersifat ibadah personal, tetapi juga mencerminkan nilai berbagi dan kepedulian sosial dalam masyarakat.
Pembagian daging kurban secara umum dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk shohibul kurban (orang yang berkurban), sepertiga untuk kerabat, tetangga, dan sahabat, serta sepertiga untuk fakir miskin. Ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa beliau membagi daging kurban dengan cara seperti itu. Shohibul kurban diperbolehkan mengambil maksimal sepertiga bagian untuk konsumsi sendiri dan keluarganya, namun dilarang menjual bagian mana pun dari hewan kurban tersebut.
Sepertiga bagian lainnya disunahkan untuk diberikan kepada orang-orang terdekat seperti keluarga, tetangga, atau sahabat. Meski mereka tidak tergolong fakir miskin, mereka tetap dianjurkan menerima pembagian ini untuk mempererat hubungan sosial dan menciptakan suasana kebersamaan. Pembagian ini bukan hanya soal membagi makanan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat tali silaturahmi dan membangun keharmonisan di lingkungan sekitar.
Bagian terakhir diperuntukkan bagi fakir miskin, yang merupakan golongan paling utama menerima daging kurban. Minimal sepertiga dari total daging sebaiknya diberikan kepada mereka, namun boleh juga lebih dari itu jika shohibul kurban ingin bersedekah lebih banyak. Dengan demikian, ibadah kurban menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap sesama dan wujud solidaritas sosial. Melalui pembagian yang sesuai syariat ini, makna kurban sebagai ibadah yang menyatukan aspek spiritual dan sosial dapat benar-benar diwujudkan.
