Ilustrasi - Bendera Prancis (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Prancis resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak berusia di bawah 15 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam upaya melindungi kesehatan mental anak dan remaja dari berbagai dampak negatif dunia digital. Dengan aturan tersebut, Prancis tercatat sebagai negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan larangan akses media sosial berdasarkan batas usia secara menyeluruh.
Keputusan tersebut mendapat dukungan penuh dari Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menilai regulasi baru ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Pemerintah Prancis menilai perkembangan media sosial yang begitu pesat telah membawa berbagai tantangan baru, mulai dari kecanduan gawai, perundungan siber, paparan konten berbahaya, hingga gangguan kesehatan mental pada anak-anak.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa negara-negara di dunia mulai mengambil langkah lebih tegas dalam mengatur aktivitas perusahaan teknologi yang selama ini dinilai belum maksimal melindungi pengguna usia muda.
Emmanuel Macron Sebut Aturan Baru sebagai Langkah Besar
Presiden Emmanuel Macron menyambut baik pengesahan undang-undang tersebut. Dalam pernyataannya melalui media sosial, ia mengatakan bahwa Prancis kini berada di garis depan dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dan remaja di era digital.
Menurut Macron, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan teknologi berkembang sejalan dengan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yang dinilai masih rentan terhadap berbagai risiko di internet.
Ia menyebut pengesahan undang-undang tersebut sebagai sebuah langkah besar yang akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat bagi generasi mendatang.
Pemerintah Prancis juga berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain di Eropa yang saat ini tengah menyusun regulasi serupa mengenai pembatasan akses media sosial bagi anak.
Anak di Bawah 15 Tahun Tidak Lagi Bisa Membuat Akun Media Sosial
Berdasarkan aturan baru tersebut, mulai 1 September 2026, seluruh platform media sosial diwajibkan menolak pembuatan akun baru bagi pengguna yang belum berusia 15 tahun.
Larangan tersebut berlaku untuk berbagai platform populer seperti:
- TikTok
- Snapchat
- X
- Platform digital lain yang memiliki fitur jejaring sosial
Tidak hanya melarang pendaftaran akun baru, pemerintah juga mengatur penutupan bertahap terhadap akun anak-anak yang telah lebih dahulu dibuat sebelum aturan ini berlaku.
Seluruh akun yang diketahui dimiliki pengguna di bawah usia 15 tahun wajib ditutup secara bertahap hingga Januari 2027.
Dengan demikian, seluruh penyedia layanan digital memiliki waktu beberapa bulan untuk menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi yang baru.
Platform Digital Wajib Melakukan Verifikasi Usia
Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah kewajiban verifikasi usia.
Pemerintah Prancis tidak lagi menyerahkan proses pemeriksaan usia kepada pengguna semata, melainkan mewajibkan seluruh penyedia platform digital memiliki sistem verifikasi yang akurat.
Artinya, setiap pengguna harus membuktikan usianya sebelum dapat membuat akun media sosial.
Menteri Digital Prancis, Anne Le Henanff, menjelaskan bahwa teknologi verifikasi usia saat ini sudah cukup berkembang sehingga penerapan aturan tersebut dinilai realistis.
Menurutnya, selama beberapa bulan ke depan seluruh pengguna media sosial di Prancis akan diminta melakukan verifikasi usia.
Apabila sistem mendeteksi pengguna berusia di bawah 15 tahun, akun tersebut akan langsung ditutup sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini sekaligus memindahkan tanggung jawab perlindungan anak kepada perusahaan teknologi yang selama ini dinilai kurang serius mengawasi usia penggunanya.
Disahkan Lewat Pemungutan Suara di Parlemen
Undang-undang tersebut resmi berlaku setelah memperoleh dukungan mayoritas anggota parlemen.
Dalam pemungutan suara di Senat dan Majelis Nasional Prancis, sebanyak 279 anggota memberikan suara mendukung.
Sementara itu, 81 anggota parlemen menyatakan penolakan.
Hasil tersebut memastikan rancangan undang-undang disahkan menjadi regulasi resmi yang mengikat seluruh penyelenggara platform digital di Prancis.
Dukungan mayoritas anggota parlemen menunjukkan semakin besarnya perhatian pemerintah terhadap isu kesehatan mental anak akibat penggunaan media sosial.
Mengapa Prancis Melarang Media Sosial untuk Anak?
Pemerintah Prancis menyusun kebijakan ini bukan tanpa alasan.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai penelitian menunjukkan penggunaan media sosial secara berlebihan memiliki hubungan dengan meningkatnya gangguan psikologis pada anak dan remaja.
Beberapa dampak yang menjadi perhatian antara lain:
- meningkatnya kecemasan;
- depresi pada usia remaja;
- kecanduan media sosial;
- gangguan tidur;
- penurunan konsentrasi belajar;
- cyberbullying atau perundungan daring;
- paparan konten kekerasan;
- eksploitasi seksual terhadap anak di internet.
Anak-anak juga dinilai lebih mudah terpengaruh oleh algoritma media sosial yang terus menampilkan konten sesuai kebiasaan mereka.
Akibatnya, waktu penggunaan gawai menjadi semakin panjang dan mengurangi aktivitas fisik maupun interaksi sosial secara langsung.
Pemerintah Prancis berharap pembatasan usia dapat mengurangi berbagai risiko tersebut.
Australia Lebih Dulu Terapkan Pembatasan Usia
Prancis memang menjadi negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan aturan ini.
Namun secara global, Australia lebih dahulu mengambil langkah serupa.
Pada Desember 2025, Australia mengesahkan aturan yang mewajibkan platform media sosial menghapus akun milik anak berusia di bawah 16 tahun.
Jika perusahaan teknologi tidak mematuhi aturan tersebut, pemerintah Australia dapat menjatuhkan denda hingga puluhan juta dolar.
Kebijakan Australia mendapat perhatian luas karena dianggap menjadi salah satu regulasi digital paling ketat di dunia.
Kini, langkah tersebut mulai diikuti berbagai negara lain.
Kanada dan Selandia Baru Siapkan Regulasi Serupa
Selain Prancis dan Australia, sejumlah negara juga tengah menyusun kebijakan perlindungan anak di dunia digital.
Kanada sedang membahas aturan yang memperketat akses media sosial bagi anak-anak.
Begitu pula Selandia Baru yang mulai mengembangkan sistem verifikasi usia untuk berbagai platform digital.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di internet kini menjadi isu global.
Negara-negara mulai menuntut perusahaan teknologi agar tidak hanya mengejar pertumbuhan pengguna, tetapi juga bertanggung jawab terhadap keamanan anak.
Indonesia Juga Perketat Perlindungan Anak di Dunia Digital
Indonesia turut mengambil langkah untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang siber.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Melalui aturan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun mengalami penundaan akses untuk membuat akun pada platform digital dengan tingkat risiko tinggi.
Beberapa layanan yang termasuk dalam kategori tersebut meliputi:
- TikTok;
- Instagram;
- YouTube;
- X;
- berbagai platform digital lain yang memiliki potensi risiko terhadap perkembangan anak.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap tumbuh kembang anak di ruang digital.
Indonesia Jadi Salah Satu Negara Pelopor di Asia
Penerapan PP TUNAS menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan kelompok usia.
Pemerintah menilai anak-anak memerlukan pendampingan ketika menggunakan internet agar tidak mudah menjadi korban penipuan, eksploitasi digital, maupun paparan konten yang tidak sesuai usia.
Selain mengatur pembatasan akses, regulasi tersebut juga mendorong platform digital meningkatkan sistem keamanan serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.
Tantangan Penerapan Regulasi
Meski mendapat banyak dukungan, pelaksanaan aturan baru ini diperkirakan tidak akan berjalan tanpa tantangan.
Salah satu persoalan terbesar adalah memastikan sistem verifikasi usia benar-benar akurat tanpa mengorbankan privasi pengguna.
Platform digital juga harus mengembangkan teknologi yang mampu membedakan pengguna dewasa dan anak-anak secara efektif.
Selain itu, masih ada kemungkinan anak menggunakan identitas milik orang tua atau pihak lain untuk membuat akun.
Karena itu, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga memerlukan keterlibatan orang tua, sekolah, pemerintah, dan perusahaan teknologi.
Langkah Baru Melindungi Generasi Digital
Pengesahan Undang-Undang larangan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun menandai babak baru dalam regulasi digital di Eropa. Prancis memilih mengambil langkah tegas dengan menempatkan keselamatan dan kesehatan mental anak sebagai prioritas utama di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Melalui kewajiban verifikasi usia, penutupan akun anak secara bertahap, serta tanggung jawab penuh yang dibebankan kepada penyedia platform, pemerintah berharap ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda.
Di sisi lain, kebijakan serupa yang mulai diterapkan di Australia, Indonesia, Kanada, hingga Selandia Baru menunjukkan bahwa perlindungan anak di internet kini menjadi perhatian global. Ke depan, semakin banyak negara diperkirakan akan mengadopsi regulasi serupa sebagai upaya menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi anak-anak serta remaja
Sumber : www.kumparan.com
