Ilustrasi penerbangan drone di kawasan TN Bromo Tengger Semeru (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)
Sebuah temuan mengejutkan datang dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), di mana sebanyak 59 titik ladang ganja terdeteksi di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Penemuan ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, yang mengungkap bahwa area ladang ganja tersebut tersebar di wilayah seluas sekitar satu hektar.
Setiap titik ladang memiliki ukuran yang bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi. Keberadaan ladang ganja ini terungkap melalui pemantauan menggunakan drone, yang memungkinkan petugas untuk mengidentifikasi area-area tersembunyi yang sulit dijangkau secara langsung.
“Titik-titik ladang ganja ini tersebar dengan luas yang berbeda-beda. Semua lokasi tersebut berhasil diidentifikasi dengan bantuan teknologi drone,” ujar Decky, Selasa (18/3/2025).
Kementerian Kehutanan dan Kepolisian Berkolaborasi Ungkap Ladang Ganja
Penemuan ladang ganja ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kepolisian RI. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa temuan ini bukan berasal dari internal petugas TNBTS, melainkan hasil investigasi yang dilakukan bersama pihak kepolisian.
“Ladang ganja ini bukan sesuatu yang ditemukan secara kebetulan oleh petugas taman nasional, melainkan hasil dari investigasi kolaboratif antara Kemenhut dan kepolisian,” ujar Raja Juli Antoni.
Ia juga menampik isu bahwa keberadaan ladang ganja tersebut berkaitan dengan rencana penutupan TNBTS. Menurutnya, penemuan ladang ini justru semakin menguatkan upaya penegakan hukum.
“Kami justru memanfaatkan teknologi, termasuk drone dan pemetaan wilayah, untuk menemukan ladang ganja ini. Isu bahwa taman nasional ditutup agar keberadaan ganja tidak terungkap itu tidak benar. Tanaman ganja yang ditemukan langsung dicabut dan dijadikan barang bukti oleh kepolisian,” tambahnya.
Secara tegas, Menteri Kehutanan juga memastikan bahwa tidak ada keterlibatan staf TNBTS dalam kasus ini. “Insya Allah staf kami tidak ada yang begitu, paling nanam singkong,” ucapnya berseloroh.
Upaya Pengungkapan dan Pembersihan Ladang Ganja
Satyawan Pudyatmoko, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, menjelaskan bahwa penyelidikan sebenarnya sudah berlangsung sejak September 2024. Saat itu, pihak kepolisian menangkap tersangka yang diduga sebagai pemilik ladang ganja tersebut. Setelahnya, pihak TNBTS turun tangan membantu proses investigasi untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi penanaman ganja.
Karena ladang ganja ini ditanam di lokasi-lokasi tersembunyi dan sulit dijangkau, petugas dari berbagai unsur dilibatkan dalam penyelidikan, termasuk:
✅ Polisi Hutan (Polhut)
✅ Manggala Agni (Tim Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan)
✅ Masyarakat Mitra Polhut
✅ Tim dari Balai Besar TNBTS
Teknologi drone digunakan secara maksimal untuk memetakan area yang diduga sebagai lahan tanaman ganja. Setelah lokasi terkonfirmasi, petugas bersama kepolisian segera melakukan pencabutan tanaman ganja, yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami melakukan pemetaan, menghitung jumlah titik dengan tanaman ganja, kemudian melakukan pencabutan tanaman tersebut. Proses ini juga diawasi hingga ke tahap pengadilan,” ujar Satyawan.
Empat Orang Jadi Tersangka, Penyelidikan Terus Berlanjut
Hingga saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempatnya diketahui merupakan warga setempat dari Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, dan kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Sementara itu, muncul isu di masyarakat yang mengaitkan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan TNBTS dengan kasus ini. Namun, pihak Balai Besar TNBTS membantah tuduhan tersebut.
Mereka menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi sudah lama diberlakukan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahkan, SOP pendakian Gunung Semeru sejak 2019 juga telah mengatur larangan penggunaan drone tanpa izin resmi.
Sebagai langkah ke depan, Kementerian Kehutanan memastikan akan memperketat patroli dan pengawasan di kawasan TNBTS guna mencegah kasus serupa terjadi lagi.
