Ciri-ciri daging babi (unsplash)
Umat Muslim memiliki kewajiban untuk menjaga kehalalan makanan yang dikonsumsi. Salah satu hal yang perlu diperhatikan secara serius adalah memastikan makanan tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan, khususnya babi. Di tengah maraknya produk pangan modern, olahan babi atau turunan bahannya kini beredar luas dan dapat ditemukan dengan mudah, baik pada produk lokal maupun impor. Kondisi ini menuntut umat Islam untuk lebih teliti sebelum membeli dan mengonsumsi makanan.
Larangan mengonsumsi babi bagi umat Muslim ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 173, yang menyatakan bahwa diharamkan bagi manusia bangkai, darah, daging babi, serta hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Namun, dalam kondisi darurat, seseorang tidak berdosa selama tidak melampaui batas dan tidak menginginkannya. Penegasan serupa juga terdapat dalam QS Al-Maidah ayat 3 dan QS An-Nahl ayat 115, yang secara konsisten menyebut daging babi sebagai makanan haram.
Seiring perkembangan industri makanan global, bahan babi tidak selalu dituliskan secara eksplisit dengan kata “babi” pada kemasan produk. Banyak produsen menggunakan istilah lain, baik dalam bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, Korea, hingga istilah teknis pangan. Karena itu, pemahaman terhadap istilah-istilah yang merujuk pada babi menjadi sangat penting agar umat Muslim tidak keliru dalam memilih makanan.
Setidaknya terdapat 33 istilah yang umum digunakan untuk menandai daging babi atau turunannya dalam produk makanan. Beberapa di antaranya adalah pork (daging babi), lard (lemak babi), bacon, ham, gelatin, hingga istilah kuliner seperti char siu, tonkatsu, tonkotsu, dan yakibuta. Ada pula istilah dalam bahasa asing seperti zhu rou (Mandarin), dwaeji (Korea), nuraniku (Jepang), serta kode lokal seperti B2 yang merujuk pada makanan berbahan babi di Indonesia.
Dengan memahami berbagai istilah tersebut, umat Muslim diharapkan dapat lebih waspada dan bijak dalam memilih makanan, terutama produk impor atau makanan olahan. Kehati-hatian ini merupakan bagian dari upaya menjaga kehalalan konsumsi sekaligus menjalankan perintah agama dengan penuh kesadaran.
