Dok. Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dampak dari praktik ini disebut-sebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian yang ditimbulkan selama tahun 2023 saja diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. Jika pola penyimpangan ini telah berlangsung sejak 2018, maka akumulasi kerugian negara selama lima tahun terakhir bisa mencapai hampir Rp 1 kuadriliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi meningkat seiring dengan analisis yang lebih mendalam. Ia menegaskan bahwa perhitungan ini baru didasarkan pada lima komponen utama yang diidentifikasi pada tahun 2023. “Angka Rp 193,7 triliun yang kami sampaikan adalah hasil perhitungan awal, yang juga telah dikomunikasikan dengan para ahli. Dan ini hanya mencakup lima aspek yang terjadi di tahun 2023,” ujar Harli dalam wawancara dengan Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
Perhitungan Awal Kerugian Negara
Menurut Harli, jika pola korupsi yang sama berlangsung sejak 2018, maka estimasi total kerugian negara dalam kurun waktu lima tahun bisa mencapai Rp 968,5 triliun. “Coba kita pikirkan, jika dalam satu tahun saja kerugian mencapai Rp 193,7 triliun, lalu bagaimana jika modus yang sama diterapkan selama lima tahun? Kita bisa membayangkan betapa besarnya dampak terhadap perekonomian negara,” jelasnya.
Meski begitu, ia menambahkan bahwa perhitungan pasti masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Perbedaan kondisi di setiap tahun bisa mempengaruhi jumlah kerugian secara keseluruhan, baik dari segi nilai maupun faktor penyebabnya. Namun, sejauh ini Kejagung telah mengidentifikasi lima komponen utama yang berkontribusi terhadap besarnya nilai kerugian tersebut:
- Kerugian dari Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri – Rp 35 triliun
- Kerugian akibat Impor Minyak Mentah melalui Perantara (Broker) – Rp 2,7 triliun
- Kerugian dari Impor BBM melalui Broker – Rp 9 triliun
- Kerugian akibat Pemberian Kompensasi – Rp 126 triliun
- Kerugian dari Pemberian Subsidi – Rp 21 triliun
Selain lima komponen utama tersebut, masih ada faktor lain yang berpotensi memperbesar jumlah kerugian. Salah satunya adalah distribusi BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar. Jika kualitas BBM yang disalurkan lebih rendah dibandingkan dengan harga yang dibayarkan, maka selisih harga tersebut juga akan dikategorikan sebagai bentuk kerugian negara.
Penetapan Tersangka
Sebagai bagian dari upaya mengungkap kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Empat di antaranya berasal dari jajaran petinggi anak usaha atau subholding Pertamina, sedangkan tiga lainnya berasal dari pihak broker. Berikut adalah nama-nama tersangka yang telah diamankan:
Petinggi Anak Usaha Pertamina:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Pihak Broker:
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Menurut Harli, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan angka pasti dari kerugian negara akibat kasus ini. Ia menegaskan bahwa Kejagung akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan teliti hingga seluruh aspek hukum dapat ditegakkan. “Kita akan terus mengawal dan mendalami penyelidikan ini. Tunggu saja perkembangannya,” pungkas Harli.
Dengan besarnya angka kerugian dan banyaknya pihak yang diduga terlibat, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah sektor energi Indonesia. Jika terbukti, konsekuensi hukum dan dampaknya terhadap perekonomian negara dipastikan akan sangat signifikan.
