Ilham Rois pembakar istrinya hingga tewas usai ditangkap (FOTO: ANTARA Jatim/Willy Irawan)
Ilham Rois, seorang guru ngaji asal Gresik, hanya divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik atas kasus pembunuhan istrinya, Utie Arisanti. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 13 tahun penjara. Rois langsung sujud syukur setelah mendengar putusan tersebut, karena hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan, keterusterangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta pengampunan dari anak-anaknya.
Kasus ini bermula ketika Rois mencurigai istrinya berselingkuh setelah menemukan pesan mesra di ponsel korban. Pada 7 Juni 2017, ia mengajak istrinya membeli makanan, namun diam-diam membawa satu liter pertalite. Setelah mengajak istrinya berhubungan intim di area persawahan, ia melihat bekas cupang di tubuh istrinya yang semakin menguatkan kecurigaannya. Pertengkaran pun terjadi, hingga Rois mencekik korban hingga pingsan, lalu menyiramkan bensin dan membakarnya hidup-hidup.
Jenazah korban ditemukan keesokan harinya oleh seorang petani dan langsung dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan dan pengejaran, Rois akhirnya ditangkap di Sleman, Yogyakarta, pada 9 Juni 2017. Ia dijerat dengan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga serta pembunuhan berencana, yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun atau seumur hidup. Namun, hakim hanya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Rois pada 7 Februari 2018, yang membuatnya merasa beruntung atas hukuman yang lebih ringan dari tuntutan.
