Pagar laut misterius membentang 30,16 km di 6 kecamatan pesisir Kabupaten Tangerang, (Foto: Atjehwatch)
Buletinmedia.com – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, baru-baru ini mengungkapkan bahwa pemilik dari pagar laut yang terpasang di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, adalah dua perusahaan, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer ini telah menjadi sorotan karena dianggap melanggar sejumlah regulasi, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan kelestarian lingkungan. Sebagai konsekuensinya, kedua perusahaan pemilik pagar laut tersebut akan dikenakan denda administratif yang cukup besar, yaitu sebesar Rp 18 juta per kilometer pagar laut yang dipasang. Dengan demikian, total denda yang harus dibayar oleh kedua perusahaan tersebut diperkirakan sekitar Rp 540 juta, sebuah jumlah yang cukup signifikan dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Proses identifikasi terkait pemilik pagar laut ini sendiri masih terus berlangsung. Dalam hal ini, Menteri Trenggono menyatakan bahwa pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin oleh Menteri Nusron Wahid untuk memastikan dengan jelas siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut. Trenggono juga menambahkan bahwa jika dalam proses investigasi ditemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran hukum yang lebih berat, maka kasus ini akan segera diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut, sehingga hukum dapat ditegakkan secara adil.
Pemasangan pagar laut ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan tata ruang yang berlaku di Indonesia, yang tidak hanya merugikan lingkungan sekitar tetapi juga dapat berdampak buruk bagi masyarakat, terutama nelayan yang menggantungkan hidupnya di kawasan pesisir tersebut. Pagar laut yang membatasi akses ke wilayah perairan ini berpotensi menghambat aktivitas nelayan dan merusak ekosistem laut yang sudah rapuh. Oleh karena itu, KKP berencana untuk memperbaiki pengawasan terhadap kawasan pesisir dengan memanfaatkan teknologi canggih, seperti Ocean Big Data, yang akan digunakan untuk mendeteksi pelanggaran serupa di masa depan. Teknologi ini diharapkan dapat memberikan pemantauan yang lebih akurat dan efektif terhadap kondisi laut serta memastikan bahwa aturan terkait penggunaan ruang laut dan pesisir dipatuhi dengan baik.
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga mengambil langkah tegas dengan mengumumkan bahwa pihaknya akan mencabut 280 sertifikat yang terdaftar di kawasan yang dikelilingi oleh pagar laut tersebut. Pencabutan sertifikat ini mencakup 263 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM), yang menurut hasil pengecekan yang dilakukan oleh pihaknya, sebagian besar sertifikat tersebut terletak di luar garis pantai dan dengan demikian melanggar ketentuan peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil setelah dilakukan pengecekan mendalam yang menunjukkan bahwa sebagian besar dari sertifikat yang terdaftar di kawasan pagar laut tersebut tidak sesuai dengan aturan tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga langkah pencabutan menjadi suatu kewajiban untuk menegakkan hukum dan peraturan yang ada. Pencabutan sertifikat ini diharapkan dapat memberi sinyal kuat kepada masyarakat dan pihak swasta bahwa hukum akan tetap ditegakkan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak oleh proyek-proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
