Ilustrasi para pekerja yang telah pensiun. Diketahui pemerintah menetapkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun. (META AI by Whatsapp)
Buletinmedia.com – Mulai 1 Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia akan naik menjadi 59 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Kenaikan usia pensiun ini merupakan bagian dari kebijakan yang mengatur peningkatan usia pensiun satu tahun setiap tiga tahun, hingga mencapai usia pensiun maksimal 65 tahun. Sebelumnya, batas usia pensiun di Indonesia ditetapkan pada 56 tahun pada 2015, kemudian naik menjadi 57 tahun pada 2019, dan menjadi 58 tahun pada 2022. Seiring dengan itu, pada 1 Januari 2025, usia pensiun pekerja akan meningkat menjadi 59 tahun.
Berdasarkan PP tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai usia pensiun 59 tahun pada 2025 akan mulai menerima manfaat pensiun. Sementara itu, pekerja yang berusia 58 tahun pada 2025 tidak akan pensiun pada tahun itu dan baru dapat menerima manfaat pensiun saat mencapai usia 59 tahun pada 2026. Pasal 15 dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memasuki usia pensiun tetapi masih bekerja dapat memilih untuk mulai menerima manfaat pensiun baik saat usia pensiun tercapai atau ketika mereka berhenti bekerja. Selain itu, pekerja yang telah mencapai usia pensiun bisa tetap bekerja hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.
Manfaat pensiun yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, atau pensiun orang tua, yang semua ditujukan untuk menjaga kesejahteraan ekonomi peserta dan/atau ahli waris mereka setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat tetap. Dengan adanya kenaikan usia pensiun ini, pekerja memiliki waktu lebih lama untuk menyiapkan tabungan pensiun, yang bisa meningkatkan jumlah tabungan mereka, sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan mereka setelah pensiun. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi pekerja untuk tetap aktif bekerja lebih lama, jika mereka memilih untuk melanjutkan pekerjaan setelah mencapai usia pensiun.
Dengan demikian, kebijakan peningkatan usia pensiun ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih panjang bagi pekerja untuk mempersiapkan masa depan keuangan mereka serta memperpanjang masa produktif mereka.
