Holding Hands
Kasus ini mulai terkuak setelah seorang orangtua melaporkan anaknya hilang karena diduga diculik. Laporan tersebut membuka jalan bagi penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, yang kemudian menemukan jaringan perdagangan bayi lintas negara dengan Singapura sebagai tujuan utama.
Dari investigasi, diketahui bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah menjual 24 bayi, di mana 15 di antaranya sudah berhasil dibawa ke Singapura. Modusnya beragam—mulai dari perekrutan bayi secara “sukarela” dari orangtua kandung hingga dugaan penculikan.
Dalam operasi terbaru, polisi berhasil menyelamatkan enam bayi, lima di antaranya berada di Pontianak dan satu lagi di Tangerang. Seluruh bayi ini rencananya akan dikirim ke Singapura, namun berhasil diamankan sebelum sempat dibawa ke luar negeri.
Sebanyak 12 tersangka ditetapkan, masing-masing memiliki peran spesifik dalam sindikat: ada yang merekrut ibu atau orangtua, ada yang mengurus bayi sebagai “penitipan”, hingga kurir yang bertugas membawa bayi ke lokasi tujuan. Dari para tersangka, ditemukan pula dokumen palsu seperti paspor, KTP, dan identitas anak, yang digunakan untuk memuluskan pengiriman.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa setiap bayi dihargai antara Rp11 juta hingga Rp16 juta—harga yang sangat rendah untuk nyawa dan masa depan seorang anak. Transaksi ini dilakukan secara diam-diam, seolah bayi hanyalah komoditas.
Keenam bayi yang berhasil diselamatkan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih di Bandung untuk mendapatkan perawatan medis. Setelahnya, mereka akan dititipkan ke panti asuhan milik Dinas Sosial Jawa Barat untuk penanganan lebih lanjut.
Mengingat sebagian bayi sudah berada di Singapura, kepolisian Indonesia kini berkoordinasi dengan Interpol untuk melacak keberadaan dan kondisi mereka di negara tujuan.
Sebagai catatan penting, proses adopsi anak asing di Singapura sangat ketat dan legalitasnya diatur oleh Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga (MSF). Di antaranya, pemohon wajib warga negara Singapura atau penduduk tetap, harus memiliki izin tanggungan, serta melampirkan persetujuan notaris dari orangtua kandung. Bahkan, proses ini bisa mewajibkan calon orangtua angkat datang langsung ke negara asal anak untuk memenuhi persyaratan adopsi yang sah.
Namun, dalam kasus ini, tidak ditemukan dokumen resmi adopsi yang mengikuti jalur hukum, yang menandakan kuat bahwa pengiriman bayi dilakukan secara ilegal, dengan dalih adopsi.
Ironisnya, kasus serupa pernah terjadi di Batam pada tahun 2016, ketika tiga tersangka tertangkap saat hendak menjual bayi laki-laki berusia tiga bulan ke Singapura seharga USD 8.000 (setara Rp130 juta saat itu). Pola yang sama, negara tujuan yang sama, hanya beda wajah pelaku.
