Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Jejak proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek mendadak buram, setelah Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS yang berlangsung pada periode 2019–2022. Para tersangka mencakup sejumlah nama penting, termasuk mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, serta Ibrahim Arief, seorang konsultan teknologi yang bekerja di balik layar. Dua pejabat struktural lainnya, yakni Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar) dan Multasyah (eks Direktur SMP merangkap Kuasa Pengguna Anggaran), turut terjerat.
Akar kasus ini ternyata berawal dari sebuah grup WhatsApp eksklusif bernama “Mas Menteri Core Team”. Grup ini dibentuk sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri. Isinya? Jurist Tan, Nadiem sendiri, dan Fiona Handayani, staf khusus lainnya. Di dalam grup inilah perencanaan proyek digitalisasi dengan basis Chromebook mulai digagas—bahkan sebelum jabatan resmi dijabat.
Pasca pelantikan Nadiem pada 19 Oktober 2019, Jurist Tan menjadi ujung tombak komunikasi. Ia menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), serta menjalin kerja sama dengan Ibrahim Arief. Ibrahim kemudian difungsikan sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi milik Kemendikbudristek—sebuah unit internal yang membantu pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) berbasis Chrome OS.
Yang jadi sorotan, rapat-rapat daring secara informal ternyata diinisiasi oleh Jurist Tan dan Fiona. Dalam rapat tersebut, mereka meminta agar proyek pengadaan laptop dilakukan secara spesifik menggunakan Chrome OS. Padahal, secara hukum, staf khusus menteri tidak memiliki wewenang dalam proses perencanaan dan pengadaan barang/jasa. Namun desakan tetap terjadi—melibatkan pejabat struktural, termasuk Multasyah dan Sri.
Pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim juga disebut bertemu langsung dengan pihak Google, membahas detail teknis hingga model co-investment sebesar 30 persen dari pihak perusahaan. Pembicaraan itu kemudian di-follow-up oleh Jurist Tan, dan bahkan dibawa ke rapat resmi bersama Sekjen Kemendikbudristek dan para tersangka pejabat.
Titik klimaks terjadi pada 6 Mei 2020, ketika Nadiem memimpin langsung rapat daring yang diikuti Jurist Tan, Ibrahim, Sri, dan Multasyah. Dalam rapat itu, Nadiem disebut memerintahkan agar pengadaan Chromebook dari Google segera dijalankan meski pengadaan resminya belum dimulai.
Kini, pasca penyidikan intensif, Sri Wahyuningsih dan Multasyah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Jurist Tan belum ditahan karena berada di luar negeri, sementara Ibrahim Arief hanya dijatuhi tahanan kota lantaran mengidap gangguan jantung kronis. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dari UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal batas peran staf khusus menteri dan bagaimana program digitalisasi bisa terseret dalam pusaran konflik kepentingan dan pengaruh vendor global. Proyek yang digadang-gadang untuk “memajukan pendidikan” ini kini justru menyisakan preseden buruk.
