Ilustrasi bayi lahir normal. Kelahiran en caul adalah kelahiran bayi di dalam kantung ketuban yang belum pecah, sehingga bayi tampak seperti berada di dalam gelembung.(SHUTTERSTOCK/LittleDogKorat)
Beberapa waktu belakangan, lini masa media sosial diramaikan oleh sebuah narasi yang cukup menggemparkan: BPJS Kesehatan disebut-sebut tidak bisa digunakan untuk persalinan caesar, khususnya bagi ibu hamil yang tidak melakukan pemeriksaan rutin dengan BPJS selama masa kehamilan. Narasi ini mencuat lewat unggahan akun Instagram @rumpi_gosip yang menyebut aturan ini mulai berlaku per 1 April 2025.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa ibu hamil yang ingin melakukan operasi caesar harus menjalani pemeriksaan rutin dengan BPJS agar dapat ditanggung. Jika tidak, maka biaya operasi akan sepenuhnya ditanggung sendiri. Informasi ini sontak memantik reaksi warganet, mulai dari keluhan hingga keraguan. Sebagian menyatakan bahwa aturan ini sudah berlaku sejak lama, sementara yang lain mengaku jumlah pemeriksaan menggunakan BPJS di faskes tingkat pertama terbatas hanya dua hingga tiga kali per trimester.
Imbasnya, muncul persepsi bahwa BPJS Kesehatan semakin mempersulit para ibu yang ingin atau terpaksa harus melahirkan dengan prosedur caesar. Namun benarkah demikian?
👩⚕️ Cerita Nyata: Operasi Caesar Pakai BPJS Tetap Bisa
Bertolak belakang dengan rumor yang berkembang, kisah nyata dari para ibu yang melahirkan lewat operasi caesar dengan BPJS justru menunjukkan fakta sebaliknya. Salah satunya adalah pasangan muda Arief (33) dan Annisa (29), warga Jakarta, yang menjalani persalinan caesar di sebuah rumah sakit di Depok pada 1 April 2025.
Awalnya, mereka merencanakan persalinan secara normal menggunakan BPJS. Pemeriksaan rutin selama kehamilan dilakukan di klinik rekanan BPJS yang hanya berjarak 15 menit dari rumah mereka. Namun, pada hari persalinan, kondisi mendesak mengubah rencana. Sekitar pukul 05.00 WIB, air ketuban Annisa pecah. Mereka segera meluncur ke rumah sakit menggunakan motor.
“Begitu sampai di IGD, enggak ada pertanyaan soal BPJS dulu atau enggak. Dokter dan bidan langsung menangani. Penanganan medis jalan terus,” cerita Arief kepada Kompas.com. Setelah observasi, dokter menyarankan operasi caesar karena pembukaan tidak bertambah sejak pukul 07.00 WIB. Air ketuban pun sudah habis, yang tentu saja berisiko bagi keselamatan janin.
Prosedur pun dilakukan. Arief menegaskan bahwa tidak pernah ada pertanyaan apakah semua kontrol sebelumnya dilakukan dengan BPJS. Yang diminta hanyalah dokumen pemeriksaan sebelumnya, seperti buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), hasil USG, dan informasi dari dokter yang memantau kehamilan.
👶 Kisah Lain: Panggul Sempit dan Bayi Terlilit Tali Pusar
Nauli (27), warga Bekasi, juga memiliki cerita serupa. Meski rutin kontrol ke klinik yang tidak menerima BPJS, ia tetap dapat melahirkan secara caesar di rumah sakit menggunakan layanan tersebut. Dokter menyarankan operasi karena panggul Nauli dinilai terlalu kecil dan terdapat lilitan tali pusar pada janin. Demi keselamatan keduanya, prosedur caesar adalah pilihan terbaik.
Dengan rujukan dari klinik, ia pun melahirkan dengan lancar di rumah sakit. “Nggak ada kesulitan saat pakai BPJS. Rasanya justru lega, karena lebih aman buat aku dan bayiku,” ujar Nauli.
🏥 Penjelasan Resmi: BPJS Tetap Tanggung, Asal Sesuai Prosedur Medis
Menanggapi keramaian di media sosial, pihak BPJS Kesehatan pun angkat suara. Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, menegaskan bahwa informasi soal “pelarangan operasi caesar dengan BPJS” adalah keliru.
Ia menegaskan, BPJS tetap menanggung biaya operasi caesar selama prosedur dilakukan atas dasar indikasi medis yang sah, bukan semata keinginan pribadi. “Persalinan caesar bisa ditanggung meskipun pemeriksaan kehamilan tidak seluruhnya dilakukan di faskes dengan BPJS, selama alasan medisnya valid,” ujarnya.
Dengan kata lain, BPJS tidak menanggung operasi caesar yang dilakukan hanya karena permintaan pribadi tanpa indikasi medis. Namun jika dokter menyatakan bahwa operasi diperlukan untuk keselamatan ibu atau bayi, maka semua biaya tetap ditanggung oleh BPJS, apa pun riwayat pemeriksaannya.
