Unggahan mengenai wisatawan asal Malaysia yang dikenakan tarif Rp600.000 untuk membuat konten video (vlogging) di objek wisata Rumah Pengabdi Setan, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sempat viral dan memicu beragam respons publik di media sosial, beberapa waktu lalu (Tangakapan Layar)
Buletinmedia.com – Kabar mengenai tarif membuat vlog sebesar Rp600 ribu di Rumah Pengabdi Setan, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, belakangan menjadi perhatian publik. Informasi tersebut ramai diperbincangkan setelah seorang vlogger asal Malaysia disebut harus membayar biaya tambahan ketika hendak membuat konten menggunakan kamera 360 di lokasi wisata tersebut.
Kabar itu kemudian mendapat perhatian dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Disparekraf Kabupaten Bandung. Pemerintah daerah melakukan klarifikasi kepada pihak pengelola untuk mengetahui secara langsung kronologi kejadian dan memastikan informasi mengenai tarif pembuatan konten tersebut.
Kepala Bidang Kepariwisataan Disparekraf Kabupaten Bandung, M Sofiyurahman, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Disparekraf memilih meminta penjelasan langsung kepada operator atau pengelola Rumah Pengabdi Setan.
Menurut Sofiyurahman, terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan mengenai kabar wisatawan asal Malaysia yang disebut dikenakan tarif Rp600 ribu untuk membuat vlog. Berdasarkan hasil klarifikasi, wisatawan tersebut memang datang ke lokasi dengan membawa kamera 360.
Namun, wisatawan tersebut pada akhirnya tidak jadi membuat vlog di dalam kawasan Rumah Pengabdi Setan setelah operator menyampaikan adanya biaya tambahan untuk aktivitas pembuatan konten.
“Jadi memang ada berita di media, ada vlogger dari Malaysia mau nge-vlog di Rumah Pengabdi Setan, kemudian dikenakan Rp600 ribu. Tapi informasi yang kami dapat, yang bersangkutan akhirnya tidak nge-vlog di sana,” kata Sofiyurahman saat ditemui, Rabu (2/9).
Vlogger Malaysia Tetap Masuk sebagai Wisatawan
Sofiyurahman menjelaskan, meskipun batal membuat vlog, wisatawan asal Malaysia tersebut tetap masuk ke Rumah Pengabdi Setan sebagai wisatawan biasa.
Ia tidak membayar tarif Rp600 ribu sebagaimana informasi yang sempat beredar. Wisatawan tersebut hanya membayar tiket masuk yang berlaku bagi wisatawan asing.
Menurut keterangan Disparekraf Kabupaten Bandung, harga tiket masuk wisatawan asing yang dibayarkan wisatawan tersebut sebesar Rp25 ribu.
“Dia masuk dengan kamera 360, kemudian operator menyampaikan kalau mau nge-vlog ada tambahan biaya. Akhirnya dia tidak jadi nge-vlog, tetapi tetap masuk sebagai wisatawan biasa dan membayar tiket wisatawan asing Rp25 ribu,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam meluruskan informasi yang berkembang. Sebab, adanya angka Rp600 ribu dalam pemberitaan maupun unggahan di media sosial dapat menimbulkan anggapan bahwa setiap wisatawan yang datang ke Rumah Pengabdi Setan harus membayar tiket sebesar Rp600 ribu.
Padahal, berdasarkan klarifikasi Disparekraf Kabupaten Bandung, nominal tersebut berkaitan dengan biaya tambahan untuk aktivitas pembuatan konten, bukan harga tiket masuk bagi wisatawan.
Wisatawan biasa tetap dapat berkunjung dengan membayar tiket masuk sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara penggunaan peralatan tertentu untuk kepentingan produksi konten memiliki ketentuan tersendiri dari pihak operator.
Disparekraf Kabupaten Bandung Pilih Klarifikasi
Viralnya informasi mengenai tarif vlog di Rumah Pengabdi Setan membuat Disparekraf Kabupaten Bandung turun tangan. Namun, pemerintah daerah tidak langsung memberikan penilaian terhadap wisatawan maupun pengelola.
Sofiyurahman menegaskan bahwa pihaknya harus melihat persoalan tersebut secara utuh sebelum memberikan kesimpulan. Karena itu, langkah pertama yang dilakukan adalah meminta klarifikasi kepada pengelola.
“Kami tidak bisa berpihak ke siapa-siapa. Yang pertama kami lakukan adalah klarifikasi secara formal kepada operator,” katanya.
Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Apalagi informasi mengenai tarif Rp600 ribu telah menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.
Disparekraf kemudian mendatangi lokasi untuk mendapatkan keterangan secara langsung dari pihak pengelola. Selain meminta penjelasan mengenai kronologi, pemerintah daerah juga meminta pengelola memberikan keterangan secara tertulis.
Langkah tersebut dilakukan agar persoalan tidak hanya dilihat berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial.
Pengelola kemudian memberikan kronologi mengenai kedatangan wisatawan asal Malaysia tersebut, termasuk mengenai penggunaan kamera 360 dan pembicaraan tentang biaya tambahan untuk pembuatan vlog.
Tarif Rp600 Ribu Bukan Tarif dari Pemkab Bandung
Salah satu hal yang ditegaskan Disparekraf Kabupaten Bandung adalah status tarif Rp600 ribu tersebut.
Sofiyurahman mengatakan nominal tersebut bukan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Biaya tersebut merupakan kebijakan yang diberlakukan operator di lokasi wisata.
Rumah Pengabdi Setan sendiri berada di lahan milik PTPN. Berdasarkan informasi yang diterima Disparekraf, harga atau ketentuan tarif yang berkaitan dengan lokasi tersebut sudah ditetapkan oleh PTPN sejak 2019 dan diterapkan oleh pengelola di lapangan.
“Rumah Pengabdi Setan itu kan berada di lahan PTPN. Informasi yang kami dapat, harganya sudah ditetapkan oleh PTPN sejak 2019 dan diterapkan di lokasi,” ujar Sofiyurahman.
Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara tarif yang ditetapkan pemerintah daerah dengan biaya yang diberlakukan oleh pengelola destinasi wisata yang berada di lahan atau aset milik pihak lain.
Disparekraf memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan dalam konteks pariwisata di daerah. Namun, kewenangan tersebut tidak serta-merta membuat pemerintah daerah dapat menentukan seluruh harga layanan yang diterapkan oleh setiap pengelola tempat wisata.
Hal itu juga berlaku bagi Rumah Pengabdi Setan yang pengelolaannya berkaitan dengan pihak di luar Pemerintah Kabupaten Bandung.
Pemkab Tidak Bisa Menentukan Semua Tarif Wisata
Sofiyurahman menjelaskan terdapat perbedaan antara objek wisata yang dimiliki dan dikelola pemerintah daerah dengan destinasi wisata yang berada di bawah kepemilikan atau pengelolaan pihak lain.
Untuk destinasi yang menjadi milik dan dikelola pemerintah daerah, pemerintah dapat menetapkan besaran tarif melalui ketentuan yang berlaku.
Namun, kondisi berbeda terjadi pada objek wisata yang bukan merupakan aset pemerintah daerah.
“Kalau yang milik dan dikelola pemerintah daerah, pemerintah bisa menentukan tarif. Tapi kalau bukan milik pemerintah, kami tidak bisa menentukan nominalnya,” kata Sofiyurahman.
Penjelasan tersebut sekaligus memberikan gambaran mengenai posisi Disparekraf dalam persoalan tarif di Rumah Pengabdi Setan.
Pemerintah daerah tidak berada pada posisi untuk menentukan apakah biaya pembuatan vlog harus Rp600 ribu, lebih rendah, atau lebih tinggi. Penetapan biaya layanan tersebut menjadi bagian dari kebijakan pihak yang mengelola kawasan.
Meski demikian, bukan berarti persoalan tarif tidak menjadi perhatian pemerintah daerah.
Justru, menurut Sofiyurahman, aspek yang paling penting adalah bagaimana tarif tersebut disampaikan kepada wisatawan.
Disparekraf Tekankan Transparansi Harga
Salah satu catatan yang disampaikan Disparekraf Kabupaten Bandung adalah mengenai transparansi tarif.
Sofiyurahman menilai setiap biaya yang dikenakan kepada wisatawan harus disampaikan secara jelas. Informasi tersebut sebaiknya dapat diketahui wisatawan sebelum mereka menggunakan suatu layanan.
Dengan adanya informasi yang terbuka, wisatawan dapat menentukan sendiri apakah ingin menggunakan layanan tersebut atau tidak.
“Yang penting harga itu harus jelas. Harus terpampang di depan atau di awal, sehingga orang yang datang tahu dan bisa menentukan, mau atau tidak menggunakan layanan itu,” katanya.
Transparansi harga menjadi hal penting dalam industri pariwisata. Wisatawan umumnya ingin mengetahui seluruh biaya yang mungkin muncul ketika mengunjungi sebuah destinasi.
Hal itu tidak hanya berlaku untuk tiket masuk, tetapi juga biaya parkir, penggunaan fasilitas, jasa pemandu, dokumentasi, aktivitas tertentu, hingga biaya tambahan apabila wisatawan ingin membuat konten untuk kebutuhan khusus.
Ketika informasi biaya disampaikan sejak awal, potensi kesalahpahaman antara wisatawan dan pengelola dapat diminimalkan.
Wisatawan juga memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan apakah layanan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka.
Dalam kasus vlogger asal Malaysia tersebut, biaya Rp600 ribu muncul dalam konteks pembuatan vlog menggunakan kamera 360. Namun, karena wisatawan tersebut tidak melanjutkan aktivitas pembuatan vlog, ia tidak membayar biaya tambahan tersebut.
Beda Tiket Masuk dan Biaya Pembuatan Konten
Persoalan tarif vlog Rp600 ribu di Rumah Pengabdi Setan juga menunjukkan adanya perbedaan antara tiket masuk destinasi wisata dengan biaya untuk aktivitas pembuatan konten.
Tiket masuk merupakan biaya yang dibayarkan wisatawan agar dapat memasuki kawasan wisata. Sementara itu, biaya pembuatan konten merupakan biaya tambahan yang dapat dikenakan oleh pengelola apabila terdapat aktivitas tertentu di dalam kawasan.
Dalam industri pariwisata, biaya untuk kebutuhan produksi konten bukan sesuatu yang selalu sama dengan harga tiket masuk. Pengelola dapat memiliki ketentuan tersendiri terkait penggunaan kamera profesional, produksi video, pengambilan gambar komersial, penggunaan drone, kamera 360, hingga aktivitas fotografi untuk kepentingan tertentu.
Namun, penerapan biaya tersebut tetap perlu dikomunikasikan kepada wisatawan dengan bahasa yang mudah dipahami.
Apalagi saat ini semakin banyak wisatawan yang membawa peralatan untuk membuat konten. Kamera aksi, kamera 360, gimbal, mikrofon, hingga perangkat fotografi lainnya semakin umum digunakan ketika seseorang berwisata.
Konten perjalanan juga telah menjadi bagian dari promosi destinasi wisata. Banyak tempat wisata mendapatkan perhatian lebih luas setelah dikunjungi kreator konten.
Karena itu, aturan mengenai pembuatan konten perlu dibuat dengan jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda antara wisatawan dan pengelola.
Kamera 360 Jadi Perhatian dalam Kasus Ini
Kamera 360 yang dibawa wisatawan asal Malaysia menjadi salah satu bagian dari kronologi yang dijelaskan Disparekraf Kabupaten Bandung.
Kamera jenis tersebut memungkinkan pengguna mengambil gambar dari berbagai arah dalam satu waktu. Teknologi ini membuat konten perjalanan terlihat berbeda dibandingkan video menggunakan kamera biasa.
Penggunaan kamera 360 semakin populer di kalangan kreator konten perjalanan karena mampu memberikan pengalaman visual yang lebih luas kepada penonton.
Namun, penggunaan peralatan seperti itu di tempat wisata terkadang memiliki aturan tersendiri.
Pengelola destinasi dapat mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum mengizinkan kegiatan produksi. Di antaranya ukuran peralatan, potensi mengganggu pengunjung lain, kebutuhan operator, durasi pengambilan gambar, hingga apakah konten tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Dalam kasus yang terjadi di Rumah Pengabdi Setan, operator menyampaikan kepada wisatawan bahwa terdapat biaya tambahan apabila ingin membuat vlog.
Wisatawan kemudian memilih tidak melanjutkan pembuatan vlog dan tetap berkunjung sebagai wisatawan biasa.
Pelayanan Wisatawan Tetap Harus Dijaga
Selain membahas soal tarif, Disparekraf Kabupaten Bandung juga memberikan perhatian terhadap kualitas pelayanan di destinasi wisata.
Sofiyurahman mengatakan besaran harga tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan pelayanan kepada wisatawan.
Menurut dia, harga sebuah layanan bisa berbeda-beda sesuai fasilitas dan kebijakan pengelola. Namun, sikap petugas ketika melayani pengunjung tetap harus dijaga.
“Harga bisa saja murah, sedang, atau tinggi, tetapi pelayanan, bahasa, dan senyuman harus tetap dijaga,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi pengelola destinasi wisata. Sebab, pengalaman wisatawan tidak hanya ditentukan oleh keindahan tempat yang dikunjungi.
Cara petugas menyambut wisatawan, menjelaskan aturan, memberikan informasi harga, hingga menyelesaikan persoalan di lapangan juga dapat memengaruhi kesan wisatawan terhadap sebuah destinasi.
Terlebih bagi wisatawan dari luar daerah atau luar negeri yang mungkin belum memahami aturan yang berlaku di lokasi.
Informasi yang disampaikan dengan ramah dapat membuat wisatawan lebih mudah menerima kebijakan yang diterapkan.
Sebaliknya, komunikasi yang kurang baik berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, bahkan ketika aturan tersebut sebenarnya telah ditetapkan oleh pengelola.
Wisatawan Malaysia dan Pentingnya Komunikasi
Sofiyurahman juga menyoroti faktor komunikasi dalam kejadian tersebut. Wisatawan yang menjadi sorotan merupakan warga Malaysia sehingga terdapat kemungkinan perbedaan pemahaman ketika komunikasi berlangsung di lokasi.
Meski Indonesia dan Malaysia memiliki bahasa yang relatif mirip, penggunaan istilah tertentu tetap dapat menimbulkan penafsiran berbeda.
Karena itu, petugas di tempat wisata perlu menyampaikan informasi secara sederhana, jelas, dan sopan.
“Apalagi ini tamunya dari Malaysia. Bahasa dan komunikasi juga penting. Yang paling utama sebenarnya sopan santun,” pungkasnya.
Komunikasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan pariwisata. Wisatawan datang dengan latar belakang, kebiasaan, dan pemahaman yang berbeda.
Ketika sebuah destinasi menerima wisatawan mancanegara, kemampuan petugas dalam menjelaskan aturan secara baik menjadi semakin penting.
Viral di Media Sosial Bisa Membentuk Persepsi Publik
Kasus tarif vlog Rp600 ribu di Rumah Pengabdi Setan juga memperlihatkan bagaimana informasi mengenai tempat wisata dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial.
Satu pengalaman wisatawan dapat menjadi bahan pembicaraan apabila diunggah ke platform digital dan mendapatkan perhatian pengguna lain.
Dalam waktu singkat, sebuah informasi dapat menyebar ke berbagai platform tanpa seluruh konteks kejadian ikut terbawa.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pengelola destinasi wisata maupun pemerintah daerah.
Ketika informasi mengenai harga atau pelayanan menjadi viral, masyarakat biasanya langsung memberikan penilaian berdasarkan informasi yang mereka lihat.
Karena itu, klarifikasi menjadi langkah penting untuk menjelaskan duduk persoalan.
Disparekraf Kabupaten Bandung memilih meminta keterangan dari pihak pengelola sebelum memberikan penjelasan kepada publik. Cara tersebut dilakukan agar informasi yang disampaikan tidak hanya berasal dari satu sisi.
Rumah Pengabdi Setan Jadi Salah Satu Lokasi yang Menarik Perhatian
Rumah Pengabdi Setan di Pangalengan selama ini dikenal masyarakat karena keterkaitannya dengan film horor Indonesia yang populer. Lokasi tersebut kemudian menjadi salah satu tempat yang menarik perhatian wisatawan maupun pemburu konten.
Kehadiran lokasi yang memiliki kaitan dengan film membuat pengunjung datang bukan hanya untuk berwisata, tetapi juga mengambil foto dan video.
Bagi sebagian pengunjung, membuat konten menjadi bagian dari pengalaman ketika mendatangi tempat tersebut.
Fenomena ini sejalan dengan perubahan pola wisata masyarakat. Saat ini, kegiatan berwisata sering kali tidak hanya dilakukan untuk menikmati tempat, tetapi juga untuk mengabadikan pengalaman dan membagikannya melalui media sosial.
Konten yang menarik bahkan dapat membuat sebuah destinasi semakin dikenal.
Karena itu, hubungan antara pengelola tempat wisata dan kreator konten menjadi semakin penting.
Pengelola membutuhkan promosi, sementara kreator membutuhkan ruang untuk menghasilkan konten. Keduanya dapat saling menguntungkan selama aturan dan biaya disampaikan secara terbuka.
Pentingnya Aturan bagi Kreator Konten
Dengan semakin banyaknya kreator konten yang berwisata, destinasi wisata perlu memiliki aturan yang jelas terkait aktivitas pembuatan video.
Aturan tersebut tidak harus selalu berupa larangan. Pengelola dapat menjelaskan kondisi apa saja yang diperbolehkan secara gratis dan aktivitas mana yang membutuhkan biaya tambahan.
Misalnya, pengambilan foto atau video menggunakan ponsel untuk kebutuhan pribadi dapat dibedakan dengan produksi konten menggunakan peralatan profesional.
Begitu pula dengan konten pribadi yang dibuat untuk dokumentasi dan produksi komersial yang melibatkan kru atau peralatan dalam jumlah besar.
Dengan aturan yang jelas, wisatawan dapat mengetahui batasan sejak awal.
Pengelola juga akan lebih mudah memberikan pelayanan karena memiliki standar yang sama kepada setiap pengunjung.
Transparansi Harga Bisa Mencegah Kesalahpahaman
Kasus yang melibatkan vlogger Malaysia tersebut pada akhirnya menjadi pengingat bahwa informasi tarif harus disampaikan secara terbuka.
Jika terdapat biaya tambahan untuk aktivitas tertentu, informasi tersebut sebaiknya dicantumkan di tempat yang mudah dilihat.
Dengan begitu, wisatawan tidak merasa mendapatkan informasi secara mendadak ketika sudah berada di lokasi.
Sofiyurahman menilai prinsip tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh pengelola destinasi wisata.
Pemerintah daerah memang tidak dapat menentukan seluruh tarif yang berlaku di tempat wisata milik pihak lain. Namun, pemerintah tetap dapat mendorong agar pengelola menerapkan pelayanan yang baik dan memberikan informasi secara transparan.
Hal tersebut penting untuk menjaga kenyamanan wisatawan sekaligus mempertahankan citra pariwisata Kabupaten Bandung.
Disparekraf Tidak Ingin Terburu-buru Menyalahkan
Dalam menangani persoalan yang viral, Disparekraf Kabupaten Bandung memilih tidak langsung menyalahkan pengelola ataupun wisatawan.
Sikap tersebut diambil karena informasi yang beredar di ruang publik belum tentu menggambarkan seluruh kejadian.
Menurut Sofiyurahman, klarifikasi kepada operator menjadi langkah awal untuk mengetahui kronologi sebenarnya.
Pemerintah daerah kemudian mendapatkan penjelasan mengenai kejadian tersebut, termasuk fakta bahwa wisatawan asal Malaysia pada akhirnya tidak membuat vlog dan hanya masuk sebagai wisatawan biasa.
Ia juga membayar tiket masuk wisatawan asing sebesar Rp25 ribu.
Sementara angka Rp600 ribu merupakan biaya tambahan yang disebut operator apabila wisatawan ingin melakukan aktivitas vlog menggunakan kamera 360.
Dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat melihat persoalan secara lebih utuh.
Pelayanan Menjadi Kunci Pariwisata Kabupaten Bandung
Persoalan tarif pada akhirnya bukan hanya mengenai angka Rp600 ribu. Lebih jauh, kejadian ini berkaitan dengan bagaimana sebuah destinasi wisata memberikan informasi dan pelayanan kepada pengunjung.
Kabupaten Bandung memiliki banyak destinasi wisata yang menjadi tujuan masyarakat dari berbagai daerah. Pengelolaan destinasi yang baik akan berpengaruh terhadap pengalaman wisatawan selama berada di wilayah tersebut.
Harga tiket dan biaya layanan memang menjadi bagian penting dalam perjalanan wisata. Namun, wisatawan juga mempertimbangkan keramahan petugas, kebersihan, keamanan, kenyamanan, serta kejelasan informasi.
Karena itu, pesan Disparekraf Kabupaten Bandung agar pelayanan, bahasa, dan sikap tetap dijaga menjadi bagian penting dari persoalan ini.
Sofiyurahman menekankan bahwa harga sebuah layanan bisa berbeda-beda. Namun, sikap dalam memberikan pelayanan seharusnya tetap menjadi standar bagi pengelola.
Klarifikasi Tarif Vlog Rumah Pengabdi Setan
Berdasarkan penjelasan Disparekraf Kabupaten Bandung, terdapat beberapa poin penting dari viralnya kabar tarif vlog Rp600 ribu di Rumah Pengabdi Setan.
Pertama, wisatawan yang menjadi perhatian merupakan vlogger asal Malaysia yang datang membawa kamera 360.
Kedua, ketika hendak membuat vlog, operator menyampaikan adanya biaya tambahan untuk aktivitas tersebut.
Ketiga, wisatawan tersebut akhirnya tidak jadi membuat vlog di lokasi.
Keempat, wisatawan tetap masuk sebagai pengunjung biasa dan membayar tiket masuk wisatawan asing sebesar Rp25 ribu.
Kelima, angka Rp600 ribu bukan merupakan tarif tiket masuk yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Keenam, berdasarkan informasi yang diterima Disparekraf, ketentuan tarif tersebut berkaitan dengan kebijakan operator dan lokasi Rumah Pengabdi Setan berada di lahan PTPN.
Ketujuh, Disparekraf Kabupaten Bandung meminta agar informasi mengenai biaya layanan disampaikan secara terbuka kepada wisatawan.
Pengelola Diminta Terbuka kepada Wisatawan
Keterbukaan mengenai biaya menjadi salah satu hal yang dapat membantu mencegah persoalan serupa terulang.
Wisatawan yang datang ke sebuah destinasi tentu memiliki hak untuk mengetahui biaya yang harus dikeluarkan sebelum menggunakan fasilitas atau layanan tertentu.
Jika terdapat biaya khusus untuk pembuatan vlog, informasi tersebut sebaiknya tersedia sejak awal. Wisatawan kemudian dapat menentukan apakah ingin menggunakan layanan tersebut atau cukup menikmati tempat wisata sebagai pengunjung biasa.
Cara ini juga dapat memberikan kepastian kepada pengelola. Ketika aturan telah tertulis dan disampaikan kepada pengunjung, potensi perdebatan mengenai tarif dapat ditekan.
Bagi industri pariwisata, transparansi seperti ini bukan hanya soal harga, tetapi juga bagian dari membangun kepercayaan.
Viral Tarif Rp600 Ribu Tidak Berarti Tiket Masuk Rp600 Ribu
Satu hal yang perlu menjadi perhatian dari kasus ini adalah membedakan antara tarif pembuatan vlog Rp600 ribu dengan tiket masuk Rumah Pengabdi Setan.
Berdasarkan hasil klarifikasi Disparekraf Kabupaten Bandung, wisatawan Malaysia yang menjadi bagian dari kejadian tersebut tidak membayar Rp600 ribu karena akhirnya tidak jadi membuat vlog.
Ia tetap masuk sebagai wisatawan biasa dengan membayar tiket masuk wisatawan asing sebesar Rp25 ribu.
Dengan demikian, informasi mengenai tarif Rp600 ribu tidak dapat diartikan bahwa setiap wisatawan harus mengeluarkan uang sebesar Rp600 ribu untuk masuk ke Rumah Pengabdi Setan.
Angka tersebut berkaitan dengan biaya tambahan untuk aktivitas pembuatan konten yang disampaikan operator kepada wisatawan.
Klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak mendapatkan gambaran yang keliru mengenai harga tiket masuk ke lokasi tersebut.
Disparekraf Kabupaten Bandung Berharap Pariwisata Tetap Kondusif
Disparekraf Kabupaten Bandung berharap persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pengelola destinasi wisata.
Bukan hanya mengenai tarif, tetapi juga mengenai bagaimana informasi disampaikan kepada pengunjung.
Komunikasi yang baik dapat menghindarkan wisatawan dari kesalahpahaman. Terlebih ketika pengunjung berasal dari luar negeri.
Di sisi lain, wisatawan juga perlu memahami bahwa setiap tempat wisata dapat memiliki aturan masing-masing. Apabila terdapat layanan tambahan, pengunjung dapat mempertimbangkan untuk menggunakan atau tidak menggunakan layanan tersebut.
Dalam konteks kasus vlogger Malaysia, pilihan akhirnya adalah tidak membuat vlog setelah mengetahui adanya biaya tambahan.
Wisatawan tersebut tetap dapat menikmati kunjungan dengan status sebagai wisatawan biasa.
Penutup
Viralnya kabar tarif vlog Rp600 ribu di Rumah Pengabdi Setan Pangalengan akhirnya mendapat klarifikasi dari Disparekraf Kabupaten Bandung. Pemerintah daerah memastikan telah meminta keterangan langsung kepada pengelola untuk mengetahui kronologi kejadian.
Dari hasil klarifikasi, wisatawan asal Malaysia memang datang membawa kamera 360 dan sempat hendak membuat vlog. Operator kemudian menyampaikan adanya biaya tambahan untuk aktivitas tersebut.
Namun, wisatawan itu memilih tidak melanjutkan pembuatan vlog. Ia tetap masuk ke Rumah Pengabdi Setan sebagai wisatawan biasa dan membayar tiket masuk wisatawan asing sebesar Rp25 ribu.
Sementara itu, nominal Rp600 ribu bukan merupakan tarif yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bandung. Berdasarkan informasi yang diterima Disparekraf, tarif tersebut merupakan kebijakan operator di lokasi yang berada di lahan PTPN.
Meski pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nominal tarif di tempat wisata yang bukan milik pemerintah, Disparekraf menekankan pentingnya transparansi harga.
Setiap biaya tambahan sebaiknya disampaikan sejak awal sehingga wisatawan dapat mengetahui ketentuan yang berlaku dan menentukan apakah ingin menggunakan layanan tersebut.
Selain tarif, kualitas pelayanan juga menjadi perhatian. Pengelola diharapkan tetap memberikan pelayanan yang ramah, sopan, dan komunikatif kepada setiap wisatawan, termasuk pengunjung dari luar negeri.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengelola destinasi wisata bahwa perkembangan media sosial membuat aktivitas membuat konten semakin dekat dengan kegiatan wisata. Aturan mengenai penggunaan kamera dan produksi konten perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Bagi wisatawan, transparansi tarif memberikan keleluasaan untuk menentukan pilihan. Sementara bagi pengelola, informasi yang terbuka dapat membantu menjaga kepercayaan dan citra destinasi.
Dengan klarifikasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi memahami angka Rp600 ribu sebagai harga tiket masuk Rumah Pengabdi Setan. Biaya tersebut berkaitan dengan aktivitas pembuatan vlog yang pada akhirnya tidak dilakukan oleh wisatawan asal Malaysia tersebut.
Sumber : www.kumparan.com
