Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana saat menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya. (Foto: Istimewa)
Gelombang dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali menyeruak di Surabaya. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada UD Sentoso Seal, perusahaan yang diduga melakukan sejumlah tindakan tidak manusiawi terhadap para pekerjanya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Kota Surabaya pada Rabu (16/4/2025), terungkap bahwa persoalan tak hanya berhenti pada penahanan ijazah milik 31 mantan karyawan, tapi juga merembet ke dugaan pemotongan gaji saat Salat Jumat bahkan hingga penyekapan pekerja.
Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir, menyebut praktik-praktik ini bukan hanya melanggar aturan ketenagakerjaan, tetapi juga telah menyentuh sisi pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
“Ini bukan cuma masalah administratif. Ada yang gajinya dipotong karena Salat Jumat, ada yang disekap. Ini masalah perikemanusiaan,” ujar Kadir usai rapat.
Rapat tersebut juga menghadirkan berbagai pihak, termasuk pemilik perusahaan Jan Hwa Diana, sejumlah mantan karyawan yang mengalami penahanan ijazah, serta perwakilan dari Disperinaker Surabaya dan Disnakertrans Jawa Timur.
Meski Diana sempat membantah keterlibatannya dalam penahanan dokumen penting karyawan, sejumlah eks pegawai telah membawa bukti kuat. Bahkan, ia sempat mengaku “lupa” tentang identitas pekerja yang dimaksud dan keberadaan ijazah yang dilaporkan.
Kepala Disnaker Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa praktik menahan ijazah karyawan tergolong sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim No. 8 Tahun 2016, yang diperkuat dengan landasan hukum dalam KUHP.
“Penahanan ijazah itu jelas masuk ranah pidana. Polisi bisa bergerak berdasarkan ketentuan di KUHP,” tegas Zaini.
Sementara itu, Tri Widodo, Kabid Pengawasan dan K3 dari Disnakertrans Jatim, mengungkap pihaknya kini tengah menyiapkan langkah hukum atas sikap tidak kooperatif perusahaan. Pihak UD Sentoso Seal dinilai menghambat proses penyelidikan dengan jawaban-jawaban mengambang dan tidak tegas.
“Jawaban mereka cuma ‘lupa’. Itu yang menyulitkan penelusuran dan penyelesaian kasus ini,” ujarnya.
Komisi D DPRD Surabaya mendesak agar seluruh instansi terkait bergerak cepat untuk mengungkap dugaan pelanggaran ini secara menyeluruh, agar tidak menjadi preseden buruk di dunia ketenagakerjaan kota.
