Tangkapan layar video viral tahanan dugem di Rutan Pekanbaru
Buletinmedia.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Provinsi Riau telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Sialang Bungkuk, serta Kepala Pengamanan Rutan (KPR) terkait viralnya video yang menunjukkan dugaan adanya pesta narkoba dan dugem yang melibatkan narapidana di dalam sel tahanan. Kepala Kanwil Ditjen PAS Riau, Maizar, menjelaskan bahwa langkah pembebastugasan sementara ini diambil sebagai tindakan awal untuk memastikan adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pejabat yang terlibat dalam insiden tersebut. Maizar menambahkan bahwa sebagai pengganti sementara, Nimrot Sihotang, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengamanan Kanwil Kemenkumham Riau, akan memimpin Rutan tersebut hingga proses pemeriksaan selesai.
Maizar juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian tersebut, pihaknya telah melakukan razia ke beberapa sel tahanan untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan serupa yang terjadi di dalam lapas maupun rutan. Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan adanya pesta narkoba yang berlangsung di malam Senin, 14 April 2025. Dalam razia tersebut, petugas tidak hanya memeriksa barang-barang yang ada di dalam sel, tetapi juga berupaya menemukan bukti-bukti yang dapat menguatkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para narapidana tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa segala tindakan yang melibatkan narapidana dalam kegiatan ilegal akan ditindak dengan tegas.
Terkait insiden tersebut, Maizar menambahkan bahwa narapidana yang terbukti terlibat dalam kegiatan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi yang diberikan dapat berupa penghilangan remisi atau bahkan pidana tambahan, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ia menjelaskan bahwa hal ini merupakan bentuk upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan serta untuk memberikan efek jera kepada narapidana yang mencoba melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sanksi yang diberikan diharapkan dapat memberi pesan yang jelas bahwa kegiatan ilegal, seperti narkoba dan pesta yang merusak, tidak akan ditoleransi di dalam institusi pemasyarakatan.
Sebelumnya, sebuah video pendek yang memperlihatkan sejumlah pria yang diduga narapidana sedang menari dan berpesta dengan iringan musik keras di dalam sel tahanan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat beberapa botol minuman keras serta alat yang menyerupai bong, yang diduga digunakan untuk menghisap sabu. Kejadian ini menjadi perhatian publik karena menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan kontrol yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam video tersebut, suasana terlihat sangat jauh dari yang seharusnya diharapkan dalam lingkungan penjara, yang seharusnya berfungsi untuk rehabilitasi dan pembinaan narapidana.
Saat ini, 14 narapidana yang diduga terlibat dalam pesta tersebut telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang. Proses penyelidikan terus berlangsung, dan pihak berwenang berjanji akan memproses kasus ini hingga tuntas. Maizar juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya insiden ini, baik di kalangan narapidana maupun petugas yang mungkin terlibat. Dalam waktu dekat, akan ada pembaruan terkait hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan Kanwil Ditjen PAS.
