Rhoma Irama (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Musik dangdut, salah satu genre musik yang menjadi kebanggaan Indonesia, hingga kini belum diusulkan untuk menjadi warisan budaya tak benda oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Fadli Zon, Menteri Kebudayaan Indonesia, mengungkapkan bahwa pengajuan tersebut tidak akan dilakukan tahun ini. Hal ini disebabkan oleh sejumlah persiapan teknis yang masih perlu dilakukan pemerintah.
“Saya kira musik dangdut itu ada di dalam daftar kita, tapi tidak untuk tahun ini. Kami masih memerlukan kajian dan dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk pengajuan ini,” ujar Fadli Zon dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI Mengutip Antara di Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.
Menurut Fadli Zon, persiapan teknis untuk mengajukan dangdut sebagai warisan budaya UNESCO termasuk pembuatan naskah akademik dan dossier yang berisi kajian mendalam, yang meskipun tidak terlalu panjang, tetap memerlukan waktu dan perhatian khusus. “Kami butuh sekitar belasan halaman untuk kajian itu,” jelasnya.
Tak hanya kajian teknis, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah dukungan dari komunitas-komunitas yang memiliki keterkaitan erat dengan dangdut. Hal ini akan menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung usulan agar dangdut diakui secara internasional oleh UNESCO sebagai warisan budaya.
Batasan Pendaftaran UNESCO dan Antrean Pengajuan
Meskipun musik dangdut memiliki potensi yang besar, pemerintah Indonesia harus mempertimbangkan berbagai faktor terkait pengajuan ini. Selain persiapan teknis, ada aturan pembatasan yang diterapkan oleh UNESCO dalam hal pendaftaran warisan budaya. Fadli Zon menjelaskan bahwa saat ini UNESCO hanya menerima satu pengajuan nominasi per negara setiap dua tahun sekali, yang sebelumnya dilakukan setiap tahun.
“Pendaftaran itu sekarang dibatasi, hanya dua kali dalam satu tahun. Jadi, memang ada prosedur yang membuat dangdut harus antre, dan kami tengah mempersiapkan subsektor lain yang bisa diusulkan,” tambahnya.
Namun, Fadli Zon juga menegaskan bahwa meskipun dangdut belum bisa diajukan tahun ini, ada prosedur lain yang bisa dimanfaatkan, seperti joint nomination dan extension. Sebagai contoh, musik kolintang yang baru saja didaftarkan Indonesia menggunakan metode extension, yang memungkinkan pendaftaran dilakukan melalui pengajuan bersama dengan warisan budaya lainnya.
Melangkah ke Depan
Meskipun tantangan besar masih ada, Fadli Zon optimis bahwa musik dangdut akan segera mendapatkan tempatnya sebagai warisan budaya tak benda UNESCO. Saat ini, pihak Kementerian Kebudayaan tengah fokus menyiapkan daftar subsektor yang akan diusulkan sebagai warisan budaya, dengan harapan dapat menyelesaikannya sebelum bulan Maret 2025.
Dengan potensi dan akar budaya yang mendalam, musik dangdut diharapkan dapat diakui oleh dunia sebagai warisan budaya yang membanggakan Indonesia, meski prosesnya membutuhkan waktu dan upaya yang tidak sedikit.
