Kiriman kepala babi untuk Tempo(Sumber Foto : Tempo/Praga Utama)
Buletinmedia.com – Pemerintah serta aparat penegak hukum didesak untuk mengusut tuntas dalang di balik aksi teror terhadap media Tempo guna memastikan kebebasan pers tetap terjamin di Indonesia. Dalam sepekan terakhir, redaksi Tempo mengalami dua insiden teror. Aksi pertama terjadi pada Rabu (19/3), ketika seorang jurnalis politik, Francisca Christy Rosana, menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga. Insiden tersebut kemudian dilaporkan oleh Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3). Namun, teror berlanjut keesokan harinya dengan dikirimkannya paket berisi enam bangkai tikus yang terpenggal, meskipun tidak ditujukan kepada individu tertentu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa paket berisi bangkai tikus tersebut dilempar oleh orang tak dikenal sekitar pukul 02.11 WIB dari luar pagar kantor Tempo. Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk segera mengusut kasus ini. Polri pun berjanji akan menindaklanjuti kejadian tersebut dan memastikan keamanan masyarakat.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri mengonfirmasi bahwa penyidik Bareskrim telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV di Gedung Tempo pada Minggu (23/3).
Tuntutan Pengusutan Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa kepolisian harus mengungkap dan menangkap pelaku teror terhadap Tempo. Menurutnya, langkah ini penting sebagai wujud perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat. Ia menilai bahwa pengiriman paket tersebut adalah bentuk ancaman serius yang tidak boleh dianggap remeh oleh pemerintah.
Azmi juga menegaskan bahwa aksi teror ini tidak mungkin dilakukan tanpa motif tertentu, kemungkinan besar bertujuan untuk menebarkan ketakutan serta mengintimidasi Tempo. Oleh karena itu, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 335 KUHP terkait tindakan menghalangi kerja jurnalistik.
Dewan Pers pun didorong untuk mengambil sikap tegas dan meminta kepolisian segera menangani kasus ini dengan serius serta memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.
Ancaman bagi Seluruh Media di Indonesia
Azmi juga menekankan bahwa teror ini tidak hanya menjadi ancaman bagi Tempo, tetapi juga bagi seluruh media di Indonesia. Aksi ini dapat dianggap sebagai upaya membungkam kebebasan pers serta mengancam eksistensi jurnalisme di negara demokratis.
Senada dengan Azmi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mengungkapkan bahwa jika kejadian ini terus dibiarkan, maka para pelaku bisa merasa mendapat legitimasi untuk melakukan aksi serupa terhadap media lain yang dianggap mengganggu kepentingan mereka. Ia memperingatkan bahwa ancaman seperti ini bisa menimpa media mana pun yang berusaha mengungkap kebenaran.
Respons yang Mengecewakan dari Pemerintah
Aan juga menyayangkan pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, yang menanggapi teror kepala babi secara tidak serius dengan menyarankan agar kepala babi tersebut dimasak. Menurutnya, sikap ini justru mencerminkan kurangnya pemahaman pemerintah terhadap pentingnya kebebasan pers dan independensi media.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap jurnalis, pemerintah seharusnya menunjukkan respons cepat dan konkret, bukan malah mengeluarkan pernyataan yang menyepelekan insiden ini.
Darurat Keamanan bagi Jurnalis
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Erick Tanjung, menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Menurutnya, teror ini dilakukan secara sistematis dan tidak boleh ada impunitas bagi para pelaku.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, sudah ada 22 kasus kekerasan dan teror terhadap jurnalis. Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyoroti bahwa meningkatnya kasus kekerasan ini menunjukkan adanya impunitas hukum yang membuat pelaku tidak merasa takut untuk mengulangi perbuatannya.
Nany juga menegaskan bahwa kepolisian harus segera bertindak untuk menekan angka kekerasan terhadap jurnalis. Jika tidak, kebebasan pers di Indonesia bisa terus terancam oleh intimidasi dan ancaman serupa di masa depan.
