Ilustrasi ASN. Pemerintah sudah mengeluarkan jadwal WFA ASN jelang Lebaran 2025.
Buletinmedia.com – Mulai hari ini, Senin (24/3), Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan saat puncak arus mudik Lebaran 2025.
Namun, tidak semua ASN diperbolehkan menjalankan WFA menjelang Lebaran. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar seorang ASN dapat bekerja secara fleksibel dari lokasi mana pun.
Ketentuan WFA bagi ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan WFA berlaku bagi seluruh ASN, kecuali mereka yang sedang dalam proses hukuman disiplin atau baru saja diangkat sebagai pegawai.
Adapun pekerjaan yang dapat dilakukan dengan sistem WFA harus memenuhi kriteria tertentu, seperti:
- Bisa dikerjakan di luar kantor
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
- Minim interaksi tatap muka
- Bersifat mandiri dan tidak membutuhkan supervisi secara langsung
ASN yang bekerja dengan pola WFA tetap wajib memenuhi jumlah hari dan jam kerja sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dalam seminggu dengan total jam kerja 37,5 jam (di luar jam istirahat).
Selain itu, setiap ASN yang menjalankan WFA harus melaporkan hasil kinerjanya setiap hari serta memastikan pencapaian target kerja, efektivitas layanan publik, dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono menambahkan bahwa kebijakan WFA ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan saat puncak mudik Lebaran 2025. Dengan WFA, ASN yang berencana pulang kampung bisa mulai bepergian lebih awal.
“Kami berharap mobilitas masyarakat bisa didistribusikan lebih merata menjelang mudik Lebaran, terutama sejak H-7. Oleh karena itu, pada 24 Maret, diharapkan kebijakan Work From Anywhere atau flexible work arrangement sudah dapat diterapkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta.
