Ratusan Massa Datangi PN Sumber, Minta Penundaan Eksekusi Aset Fifi Sofiah (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan menyusul aksi yang digelar sejumlah elemen masyarakat di depan Pengadilan Negeri Sumber. Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Cirebon mendatangi kantor pengadilan untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana eksekusi aset yang berkaitan dengan perkara Fifi Sofiah. Mereka meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda karena masih terdapat sejumlah proses hukum lain yang hingga kini belum memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap.
Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Puluhan peserta aksi membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan agar proses hukum yang masih berjalan dijadikan pertimbangan sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh pihak memperoleh keadilan dan hak-haknya terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator Koalisi Rakyat Cirebon, Reno, menjelaskan bahwa kehadiran massa bukan untuk memberikan tekanan kepada lembaga peradilan. Ia menegaskan tujuan utama aksi tersebut adalah mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
Menurut Reno, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya proses hukum, terutama ketika perkara yang ditangani masih menyisakan sejumlah persoalan yang belum sepenuhnya selesai. Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh tahapan hukum dapat dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum eksekusi aset dilaksanakan.
“Kami hadir untuk mengawal proses hukum dan memastikan keadilan dapat dirasakan semua pihak. Kami tidak bermaksud mengintervensi pengadilan, tetapi berharap seluruh proses yang masih berjalan dapat menjadi pertimbangan sebelum eksekusi dilakukan,” ujar Reno di sela-sela aksi.
Gugatan Anak Masih Berproses
Salah satu alasan utama yang disampaikan massa adalah adanya gugatan perlawanan yang diajukan oleh anak-anak Fifi Sofiah. Gugatan tersebut saat ini masih berproses di pengadilan dan belum memperoleh putusan akhir.
Massa menilai keberadaan gugatan tersebut harus menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan objek yang akan dieksekusi. Mereka berpendapat bahwa pelaksanaan eksekusi sebaiknya menunggu hingga seluruh proses hukum selesai agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Selain itu, massa juga mengklaim bahwa objek tanah yang menjadi rencana eksekusi bukan sepenuhnya milik Fifi Sofiah. Mereka menyebut sebagian hak atas aset tersebut telah berkaitan dengan kepentingan anak-anaknya sehingga perlu dilakukan kajian hukum secara lebih mendalam.
Pandangan tersebut menjadi salah satu dasar tuntutan agar Pengadilan Negeri Sumber menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh perkara yang berkaitan mendapatkan kepastian hukum.
Kuasa Hukum Minta Eksekusi Ditunda
Kuasa hukum anak-anak Fifi Sofiah, Furqon Nur Zaman, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumber agar menunda pelaksanaan eksekusi.
Menurut Furqon, permohonan tersebut diajukan karena perkara perlawanan yang diajukan kliennya masih berjalan dan belum memperoleh keputusan. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Furqon mengungkapkan bahwa dukungan masyarakat menjadi dorongan moral bagi pihaknya untuk terus memperjuangkan proses hukum yang dianggap masih perlu mendapatkan perhatian.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat yang ikut mengawal kasus ini. Kami hanya ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan meminta Ketua Pengadilan Negeri Sumber menunda eksekusi hingga perkara perlawanan memperoleh keputusan,” ujar Furqon Nur Zaman.
Menurutnya, penundaan bukan berarti menghalangi proses hukum, melainkan memberikan kesempatan agar seluruh perkara yang berkaitan dapat diselesaikan terlebih dahulu. Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sengketa Harta Gono-gini Belum Selesai
Selain gugatan perlawanan dari anak-anak Fifi Sofiah, terdapat persoalan lain yang juga menjadi sorotan dalam perkara tersebut, yakni sengketa harta gono-gini antara Fifi Sofiah dan Ivan Efendi.
Furqon menyebut sengketa harta bersama pasca perceraian hingga kini belum sepenuhnya selesai. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi salah satu pertimbangan sebelum proses eksekusi dilakukan.
Dalam perkara perceraian, pembagian harta bersama sering kali menjadi persoalan yang memerlukan proses hukum tersendiri. Oleh sebab itu, pihaknya berharap seluruh aspek yang masih disengketakan dapat diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan konflik baru di masa mendatang.
Ia menilai bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap aset yang masih menjadi bagian dari sengketa berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang memiliki hak atas aset tersebut.
Fifi Sofiah Sampaikan Kekecewaan
Di tengah berlangsungnya proses hukum, Fifi Sofiah juga menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku merasa hak-haknya serta hak anak-anaknya belum memperoleh perlindungan secara maksimal.
Menurut Fifi Sofiah, selama menjalani kehidupan rumah tangga selama 17 tahun, terdapat sejumlah aset yang diperoleh bersama dan masuk dalam kategori harta bersama. Sebagian aset tersebut, kata dia, bahkan telah ditempatkan atas nama anak-anak.
Karena itu, ia berharap seluruh kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan sebelum pelaksanaan eksekusi dilanjutkan.
“Selama 17 tahun menjalani rumah tangga, terdapat aset yang menjadi bagian dari harta bersama dan sebagian telah ditempatkan atas nama anak-anak. Hal itu seharusnya menjadi pertimbangan sebelum pelaksanaan eksekusi dilanjutkan. Saya juga merasa hak-hak saya dan anak-anak belum mendapatkan perlindungan secara maksimal,” ujar Fifi Sofiah.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat alasan pihak keluarga untuk meminta penundaan eksekusi hingga seluruh proses hukum selesai.
Pengadilan Tegaskan Putusan Telah Inkrah
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Sumber sebelumnya telah menegaskan bahwa Putusan Perdata Nomor 60/PDT.G/2023/PN SBR telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Status inkrah menunjukkan bahwa putusan tersebut telah melalui tahapan hukum yang tersedia dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pengadilan pada prinsipnya menyatakan bahwa eksekusi tetap akan dilaksanakan.
Meski demikian, pelaksanaan eksekusi sempat mengalami penundaan. Salah satu alasan yang disebutkan adalah faktor keamanan di lapangan yang perlu dipertimbangkan oleh pihak terkait.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa selain aspek hukum, pelaksanaan putusan pengadilan juga memerlukan pertimbangan teknis dan situasional agar prosesnya berjalan dengan aman serta tertib.
Menunggu Keputusan Ketua PN Sumber
Hingga saat ini, jadwal pelaksanaan eksekusi berikutnya masih belum ditetapkan. Keputusan mengenai waktu dan mekanisme pelaksanaan masih menunggu kebijakan Ketua Pengadilan Negeri Sumber.
Berbagai perkembangan yang terjadi, termasuk adanya aksi masyarakat, gugatan perlawanan yang masih berjalan, serta sengketa harta bersama yang belum tuntas, menjadi bagian dari situasi yang turut diperhatikan oleh para pihak terkait.
Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Cirebon berharap pengadilan dapat mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan mengedepankan prinsip keadilan. Sementara itu, pihak keluarga Fifi Sofiah juga berharap proses hukum yang masih berlangsung dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan eksekusi terhadap aset yang disengketakan.
Perkara ini masih menjadi perhatian publik di Kabupaten Cirebon karena menyangkut persoalan hak kepemilikan aset, sengketa keluarga, serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Keputusan yang akan diambil nantinya diperkirakan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Dengan masih adanya proses hukum yang berjalan, publik kini menunggu langkah selanjutnya dari Pengadilan Negeri Sumber terkait permohonan penundaan eksekusi yang diajukan pihak keluarga serta kuasa hukum anak-anak Fifi Sofiah.
