Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, kembali berada di bawah sorotan tajam otoritas perlindungan data Eropa. Komisi Perlindungan Data Irlandia (Data Protection Commission/DPC) resmi membuka penyelidikan terhadap perusahaan milik Elon Musk tersebut, terkait dugaan penggunaan data pribadi pengguna Uni Eropa untuk melatih sistem kecerdasan buatan milik mereka, yang dinamai Grok.
Sebagai pengawas utama perlindungan data bagi perusahaan teknologi yang berbasis di Uni Eropa, DPC memiliki yurisdiksi langsung terhadap X, mengingat kantor pusat operasi perusahaan itu di wilayah Eropa terdaftar di Irlandia. Berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) yang terkenal ketat, DPC memiliki kekuatan hukum untuk menjatuhkan sanksi denda hingga 4% dari total pendapatan global perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam keterangannya yang dikutip oleh Reuters, DPC menyatakan bahwa penyelidikan ini akan memfokuskan pada bagaimana X memproses unggahan publik yang dibuat oleh pengguna dari wilayah Uni Eropa, dan apakah konten-konten tersebut digunakan sebagai bahan pelatihan untuk model kecerdasan buatan generatif yang tengah dikembangkan perusahaan.
Perseteruan AI vs Privasi: Ketegangan Lama yang Kembali Muncul
Kasus ini bukan yang pertama. Tahun lalu, X sempat menghadapi gugatan hukum yang berujung pada perintah regulator Irlandia agar perusahaan menghentikan pemrosesan data pengguna Eropa untuk keperluan pengembangan AI-nya. Sebagai tanggapan, X akhirnya menyetujui untuk tidak lagi melibatkan data pribadi pengguna dari Eropa dalam proses pelatihan AI, setidaknya sampai pengguna diberikan opsi untuk menarik persetujuan mereka secara eksplisit. Setelah kesepakatan itu tercapai, DPC menghentikan proses pengadilan beberapa minggu kemudian.
Namun kini, penyelidikan dibuka kembali. Ini menunjukkan bahwa komitmen X akan terus diawasi ketat, terlebih dengan meningkatnya kekhawatiran global terkait transparansi pengumpulan dan penggunaan data pribadi dalam era kecerdasan buatan.
Tekanan Politik & Dendam Teknologi
Langkah regulator Uni Eropa ini juga memicu reaksi keras dari sejumlah tokoh politik Amerika Serikat, termasuk mantan Presiden Donald Trump, yang menyebut sanksi Uni Eropa terhadap perusahaan-perusahaan teknologi AS sebagai semacam pajak terselubung. Elon Musk, pemilik X dan sekutu politik Trump, juga telah berulang kali mengkritik keras kebijakan Eropa yang dianggap membatasi kebebasan berinovasi, khususnya dalam urusan moderasi konten dan pengawasan AI.
Rekam Jejak Sanksi: X Tak Sendiri
Irlandia, sebagai titik utama pengawasan data Uni Eropa, dikenal tidak ragu menjatuhkan sanksi berat kepada perusahaan-perusahaan raksasa teknologi. Sejak diberi kewenangan pada 2018, DPC telah memberikan denda kepada sejumlah nama besar seperti Microsoft, LinkedIn, TikTok, dan Meta. Bahkan, total denda yang telah dikumpulkan dari Meta saja mencapai hampir 3 miliar euro.
Sementara itu, X terakhir kali dikenai denda pada tahun 2020, sebesar 450.000 euro, karena pelanggaran privasi yang terkait dengan kebocoran data. Itu adalah denda pertama yang dijatuhkan oleh DPC berdasarkan ketentuan GDPR yang baru diberlakukan saat itu.
