Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal digunakan untuk 9 nomor, dengan 3 nomor per operator. (Aditya Panji)
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan registrasi kartu seluler yang kerap disalahgunakan. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, kini ditegaskan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh digunakan untuk registrasi maksimal sembilan nomor seluler aktif, dengan ketentuan maksimal tiga nomor per operator.
Hal ini tertuang dalam Pasal 160 regulasi tersebut, yang secara eksplisit menyebut bahwa setiap penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang mendaftarkan lebih dari tiga nomor MSISDN (nomor pelanggan) untuk satu identitas pelanggan di masing-masing operator.
Situasi ini semakin relevan setelah penggabungan dua operator besar, XL Axiata dan Smartfren, yang akan beroperasi secara resmi sebagai entitas baru bernama XLSmart mulai Rabu, 16 April. Artinya, secara teknis, konsumen kini bisa memiliki tiga nomor dari Telkomsel, tiga dari Indosat, dan tiga dari XLSmart—total sembilan nomor untuk satu NIK.
Penyalahgunaan NIK Masih Marak, Revisi Aturan Disiapkan
Namun di lapangan, praktik yang terjadi jauh dari harapan. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkap keprihatinannya atas masih seringnya NIK masyarakat digunakan secara massal tanpa izin. Bahkan, ia mengaku menerima laporan adanya satu NIK yang digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor seluler—suatu pelanggaran serius yang membuka celah bagi aktivitas kriminal berbasis digital.
“Kadang satu NIK bisa digunakan untuk 100 nomor. Ini berbahaya, karena bisa dipakai untuk tindakan kejahatan. Pemilik NIK bisa dituntut bertanggung jawab atas hal yang tidak dilakukannya,” ujar Meutya dalam sebuah acara sosialisasi regulasi eSIM dan pemutakhiran data di Jakarta pekan lalu.
Guna mengatasi persoalan ini, Meutya memastikan akan ada revisi terhadap Permenkominfo No. 5/2021. Regulasi baru ini akan memperkuat mekanisme pemutakhiran data oleh operator seluler, sekaligus menyesuaikan nomenklatur baru kementerian yang saat ini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Kami akan segera keluarkan peraturan lanjutan. Targetnya dalam dua minggu ke depan bisa rampung,” ujarnya optimis.
Penipuan Digital Mengintai Lewat Jaringan Seluler
Meutya juga mengungkap bahwa laporan masyarakat soal penipuan melalui SMS dan panggilan seluler masih sering ia terima. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, yang menyebut bahwa kasus-kasus seperti penipuan pinjaman, OTP palsu, dan tautan jebakan hampir terjadi setiap hari.
“Yang paling banyak berasal dari wilayah-wilayah tertentu seperti Ogan Komering Ilir dan beberapa titik di Sulawesi Selatan. Seolah-olah jadi ‘markas’ para scammer,” katanya.
Ia berharap revisi peraturan yang akan datang mampu menekan aktivitas kriminal berbasis nomor seluler. Setidaknya, bisa mengurangi ruang gerak bagi para pelaku kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan longgarnya pengawasan terhadap registrasi kartu SIM.
