Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Bandung, kali ini menimpa seorang perempuan bernama Adelia Septa, yang mengungkap penderitaannya melalui media sosial. Dalam unggahannya, Adelia membagikan foto-foto luka yang dialaminya, termasuk bibir yang bengkak, memar di dahi, serta lebam di tangan dan kaki. Tak hanya itu, ia juga mengunggah video yang menunjukkan dirinya menangis saat mendapat perlakuan kasar dari sang suami, yang diduga telah melakukan kekerasan sejak tahun 2023.
Meski telah lama mengalami penyiksaan, Adelia mengaku tetap bertahan demi anaknya. “Seburuk apapun keadaan, aku tetap harus terlihat bahagia dan ceria di depan anak,” tulisnya dalam unggahan yang dikutip pada Selasa (25/3). Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dirinya sering dipiting dan dibanting oleh suami, bahkan kekerasan itu berlangsung selama berjam-jam, memaksanya beberapa kali kabur dari rumah demi menyelamatkan diri.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengonfirmasi bahwa Adelia pernah melaporkan kasus ini pada 2023. Namun, saat itu kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai, sehingga proses hukum tidak berlanjut. Kini, setelah korban kembali memutuskan untuk mencari keadilan, polisi berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
“Iya, dugaan pelaku adalah suaminya, tetapi kami harus mengikuti prosedur hukum. Kami akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Jika semua unsur terpenuhi, tidak menutup kemungkinan tersangka akan segera ditetapkan,” jelas Aldi.
Menanggapi rumor adanya ‘bekingan’ yang melindungi pelaku, Kapolresta Bandung dengan tegas membantahnya. “Ini negara hukum, tidak ada yang kebal hukum. Jika seseorang terbukti bersalah berdasarkan alat bukti yang cukup, kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kini, harapan besar tertuju pada aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Sementara itu, masyarakat pun semakin menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban KDRT agar kasus serupa tidak terus berulang.