Ilustrasi palu pengadilan. (Anadolu Agency)
Buletinmedia.com – Jepang baru-baru ini memberikan kompensasi sebesar 217 miliar yen atau setara dengan Rp24,02 triliun kepada Iwao Hakamada, seorang pria yang sebelumnya dihukum mati atas kasus pembunuhan yang tidak ia lakukan. Hakamada, yang kini berusia 89 tahun, menghabiskan 46 tahun hidupnya di penjara, sebagian besar di sel hukuman mati, dengan ancaman eksekusi setiap harinya. Kompensasi yang diberikan ini menjadi yang terbesar yang pernah diberikan oleh pemerintah Jepang kepada seorang narapidana dan setara dengan 12.500 yen (sekitar Rp1,38 juta) untuk setiap hari yang dijalani Hakamada di penjara selama lebih dari empat dekade.
Pada tahun 2024, setelah lebih dari 40 tahun berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahannya, Hakamada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Shizuoka atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 1966. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan empat orang, namun setelah melalui persidangan ulang, pengadilan menyimpulkan bahwa bukti yang digunakan untuk menghukum Hakamada adalah hasil rekayasa oleh pihak kepolisian. Selain itu, pengadilan juga mengungkap bahwa Hakamada mengalami interogasi yang sangat kejam dan tidak manusiawi untuk memaksanya mengakui kejahatan yang tidak ia lakukan.
Perjuangan panjang untuk membebaskan Hakamada tidak lepas dari dukungan saudaranya dan sejumlah aktivis yang memperjuangkan hak-haknya. Keputusan pengadilan yang membebaskan Hakamada pada tahun 2024 setelah persidangan ulang ini menjadi simbol kemenangan keadilan, meskipun dampak dari tahun-tahun yang dihabiskannya di penjara sangat besar. Hakamada, yang selama bertahun-tahun dihantui dengan ancaman eksekusi, kini harus menghadapi kenyataan bahwa kesehatan mentalnya sangat terganggu akibat masa tahanannya yang penuh tekanan.
Meskipun kompensasi yang diberikan sebesar 217 miliar yen ini cukup besar, para pengacara Hakamada menyatakan bahwa jumlah tersebut masih jauh dari cukup untuk mengganti penderitaan yang dialami oleh klien mereka. Hakamada telah kehilangan sebagian besar hidupnya di balik jeruji besi, dan meskipun ia kini bebas, dampak psikologis yang ditinggalkan sangat mendalam. Pengacara Hakamada menggambarkan kondisi mental kliennya yang sekarang, mengatakan bahwa ia “hidup dalam dunia fantasi,” suatu kondisi yang sangat dipengaruhi oleh pengalaman traumatis yang dialaminya selama bertahun-tahun di penjara.
Iwao Hakamada menjadi narapidana hukuman mati kelima di Jepang pascaperang yang diberikan hak untuk menjalani persidangan ulang setelah hukuman mati dijatuhkan. Sebelumnya, empat kasus lainnya juga berujung pada pembebasan. Kasus Hakamada menjadi pengingat betapa pentingnya keadilan yang tidak hanya didasarkan pada keputusan yang cepat, tetapi juga pada ketelitian dalam memeriksa bukti dan hak-hak terdakwa. Keputusan ini juga mencerminkan sistem hukum Jepang yang, meskipun pernah memberikan keputusan yang keliru, akhirnya mampu memberikan keadilan setelah bertahun-tahun berjuang.
