Tiga orang WNA yang diduga sebagai Bandar narkoba jaringan internasional berhasil ditangkap oleh BNNP Bali (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Polisi Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba internasional yang melibatkan tiga warga negara asing asal Inggris. Tiga tersangka berinisial JC (37), LE (39), dan PA (31) ditangkap terkait penyelundupan kokain jenis kokain ke Pulau Dewata. Penangkapan ini membongkar jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Bali.
Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Ponco Indriyo, pengungkapan kasus ini bermula saat pihak kepolisian berhasil menangkap JC dan LE di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 1 Februari 2025. Kedua pelaku, yang baru tiba dari Inggris dengan transit di Bandara Doha, Qatar, membawa narkotika jenis kokain dengan total berat 994,56 gram.
Narkotika tersebut disembunyikan dengan sangat cerdik dalam koper yang mereka bawa. Di dalam koper, petugas menemukan kemasan plastik bertuliskan “Angel Delight,” yang biasanya berisi bahan makanan manis. Namun, setelah diperiksa menggunakan mesin X-ray, petugas menemukan serbuk putih yang diduga keras mengandung kokain, dengan rincian 637,12 gram di koper milik JC dan 443,10 gram di koper milik LE.
Modus penyelundupan ini mengungkap cara-cara licik yang digunakan oleh sindikat narkoba internasional. Polisi memastikan bahwa narkoba ini rencananya akan dipasarkan di Bali, yang selama ini dikenal sebagai tujuan wisata populer di Indonesia. Berkat kewaspadaan Bea dan Cukai Ngurah Rai, serta Polda Bali, kokain tersebut berhasil diamankan sebelum beredar.
Setelah penangkapan JC dan LE, tim Polda Bali melanjutkan penyelidikan dan melakukan operasi “control delivery” pada Senin, 3 Februari 2025, yang mengarah pada penangkapan PA, tersangka ketiga, di wilayah Tuban, Kabupaten Badung. PA diduga memiliki peran penting dalam pendistribusian narkoba di Bali dan telah beroperasi sejak lama.
Berdasarkan laporan pihak berwenang, nilai dari kokain yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp6 miliar. Ternyata, ini bukan kali pertama para tersangka ini beraksi. Pihak kepolisian mendalami fakta bahwa sindikat ini telah melakukan penyelundupan narkoba di Bali setidaknya tiga kali, meski rincian dua kasus sebelumnya masih dalam penyelidikan.
Ketiga tersangka, JC, LE, dan PA, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Selama konferensi pers yang digelar di Mapolda Bali, ketiga tersangka terlihat mengenakan borgol bersama dengan puluhan tahanan lainnya. Uniknya, meskipun tengah menghadapi ancaman hukum yang berat, JC dan PA tampak tertawa-tawa saat wartawan mengambil gambar mereka.
Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Bali, dan siap mengatasi segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan sosial dan hukum di Indonesia.
