PASIEN KIS MENINGGAL - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasidin, Jalan Air Paku, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (17/4/2025). Pasien KIS meninggal setelah ditolak masuk IGD RSUD dr Rasidin Padang. Buntut kejadian ini, tiga pejabat RS dinonaktifkan.
Padang – Sebuah insiden memilukan terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat, yang memicu gelombang keprihatinan publik terhadap sistem layanan kesehatan. Seorang perempuan bernama Desi Erianti, pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), meninggal dunia setelah ditolak mendapatkan perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Rasidin Padang. Penolakan tersebut terjadi pada Jumat siang, 30 Mei 2025, dengan alasan kondisi Desi tidak termasuk dalam kategori “gawat darurat”.
Kronologi menyebutkan bahwa Desi dibawa keluarganya ke IGD RSUD dr Rasidin karena mengeluhkan sesak napas. Namun, menurut penuturan sepupunya, Suyudi, dokter jaga menilai kondisi Desi tidak mengancam jiwa secara langsung karena tekanan darahnya masih dalam batas normal. Oleh karena itu, keluarga diminta beralih ke jalur perawatan umum, yang tidak bisa ditanggung dengan KIS.
Sayangnya, keterbatasan biaya membuat keluarga Desi tidak mampu memenuhi permintaan itu. Dalam kondisi lemah dan tetap sesak, Desi dibawa pulang dengan ojek pada malam hari karena tak ada opsi lain. Keesokan harinya, kondisinya memburuk dan akhirnya ia dilarikan ke RS Siti Rahmah. Di sana, ia sempat mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tak tertolong. Desi meninggal dunia pada Sabtu, 31 Mei 2025, pukul 12.31 WIB.
Suyudi mengekspresikan kekecewaan mendalam terhadap penolakan yang menurutnya mencerminkan ketidakpekaan sistem terhadap penderitaan pasien.
“Saat kami datang, dokter bilang kakak saya belum darurat. Tapi sekarang beliau sudah pergi. Bukankah itu cukup darurat?” ucapnya lirih.
Menanggapi kemarahan publik, dr Pipit, dokter jaga malam di RSUD dr Rasidin, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan SOP sesuai prosedur medis, termasuk pemeriksaan tanda vital dan keluhan pasien.
Namun, Wali Kota Padang, Fadly Amran, tak tinggal diam. Dalam konferensi pers usai rapat paripurna DPRD Kota Padang (Senin, 2 Juni 2025), ia mengumumkan langkah tegas berupa penonaktifan tiga pejabat struktural RSUD dr Rasidin, yakni:
-
dr Desy Susanty (Direktur RSUD),
-
Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan,
-
Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Seksi Keperawatan.
Menurut Fadly, langkah itu merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap manajemen rumah sakit.
“Kami terbuka terhadap kritik. Ini bukan sekadar insiden, tapi refleksi bahwa pelayanan publik harus terus dibenahi,” tegasnya.
Fadly juga menekankan bahwa Pemko Padang akan bertanggung jawab secara moral dan administratif atas dugaan kelalaian yang menimpa warganya.
