Ilustrasi (Freepik)
Buletinmedia.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi melantik komisioner baru periode 2025–2028. Bersamaan dengan pelantikan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menetapkan aturan baru terkait pemangkasan dana operasional LMKN, demi meningkatkan distribusi royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2025. Dalam peraturan baru ini, besaran dana operasional LMKN ditetapkan secara pasti sebesar 8 persen dari total royalti yang dihimpun. Sebelumnya, LMKN diperbolehkan menggunakan hingga 20 persen sebagai dana operasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menjelaskan bahwa pemangkasan ini bertujuan untuk memberikan manfaat lebih besar kepada para pemegang hak cipta.
“Kita tetapkan angka pasti, bukan maksimum atau minimum. Hanya 8 persen untuk dana operasional. Sisanya akan dibagikan sebagai royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait,” ujar Razilu dalam konferensi pers di Jakarta, belum lama ini.
Dengan penyesuaian ini, ada tambahan sekitar 12 persen royalti yang akan langsung diberikan kepada pemilik hak, termasuk musisi, pencipta lagu, dan artis rekaman.
Komisioner baru LMKN, Dedy Kurniadi, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk mengelola dana royalti secara transparan dan akuntabel.
“Setiap periode keuangan akan kami laporkan secara terbuka. Batasan penggunaan dana operasional juga sudah dijelaskan dalam Permenkumham 27/2025,” jelasnya.
Adapun daftar Komisioner LMKN periode 2025–2028 adalah sebagai berikut:
Kategori Pencipta:
- Andi Muhanan Tambolututu
- M. Noor Korompot
- Dedy Kurniadi
- Makki Omar
- Aji M. Mirza Ferdinand
Kategori Pemilik Hak Terkait:
- William
- Ahmad Ali Fahmi
- Suyud Margono
- Jusak Irwan Setiono
- Marcell Siahaan
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para pelaku industri kreatif terhadap sistem distribusi royalti di Indonesia, sekaligus memperkuat ekosistem musik nasional yang adil dan berkelanjutan.
