Lahan parkir RSU Tangerang Selatan yang sempat dikuasai ormas. (Sumber Foto : Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir)
Buletinmedia.com – Polisi mengungkap bahwa ormas Pemuda Pancasila (PP) telah menguasai lahan parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan sejak tahun 2017. Dalam pengelolaan lahan tersebut, PP menarik biaya parkir sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Dengan rata-rata lebih dari 600 kendaraan roda dua dan 107 kendaraan roda empat yang parkir setiap hari, ormas ini diperkirakan meraup keuntungan hingga hampir Rp28 juta per hari.
Jika dihitung secara tahunan, pendapatan dari pengelolaan parkir ini mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sejak penguasaan lahan dimulai pada 2017, total pendapatan yang diperoleh PP diduga sudah melampaui angka Rp7 miliar. Sementara itu, Inspektorat Kota Tangerang Selatan juga melakukan perhitungan potensi kerugian yang dialami daerah akibat praktik pengelolaan parkir ilegal tersebut, dengan nilai sekitar Rp5 miliar yang seharusnya menjadi pemasukan daerah.
Kasus ini menjadi sorotan setelah bentrokan terjadi di RSU Tangsel yang dipicu oleh konflik terkait lahan parkir. Polisi kemudian menangkap 30 pengurus dan anggota Pemuda Pancasila Tangsel yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Selain itu, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Tangsel yang berinisial MR juga ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 169 tentang kekerasan terhadap orang, Pasal 385 tentang penipuan, dan Pasal 335 tentang penghalangan pekerjaan orang lain. Penegakan hukum terus berjalan untuk mengusut tuntas kasus penguasaan lahan parkir ini dan dampaknya terhadap kerugian negara.
Pihak berwenang juga tengah mengkaji langkah-langkah agar pengelolaan parkir di RSU Tangsel dapat kembali ke jalur yang sesuai dengan peraturan, sehingga pendapatan dapat masuk ke kas daerah. Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai praktik pengelolaan fasilitas umum oleh pihak yang tidak berwenang dan dampak negatifnya terhadap pendapatan pemerintah daerah serta ketertiban sosial.
