Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan mengamankan empat pelajar sekolah menengah atas (SMA) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau gorila (Foto : Darfan)
KUNINGAN, Buletinmedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan mengamankan empat pelajar sekolah menengah atas (SMA) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Keempat pelajar tersebut diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan petugas pada Senin siang. Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan paket tembakau sintetis siap edar yang diduga akan dipasarkan kepada sejumlah pengguna di wilayah Kuningan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena seluruh terduga pelaku masih berstatus pelajar aktif dan berasal dari tiga sekolah menengah atas negeri yang berbeda di Kabupaten Kuningan.
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika petugas mendapatkan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran tembakau sintetis yang melibatkan kalangan remaja.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan salah seorang pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket tembakau sintetis yang disimpan dalam plastik klip bening.
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap salah satu pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah dikemas dan siap diedarkan,” ujar AKP Jojo Sutarjo.
Tidak berhenti sampai di situ, hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengungkap adanya paket narkotika lain yang telah ditempatkan di sejumlah lokasi menggunakan sistem tempel. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan di beberapa titik yang disebutkan pelaku.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi kembali menemukan lima paket tembakau sintetis yang sebelumnya telah disimpan untuk diambil oleh pembeli.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga pelajar lainnya yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran tembakau sintetis tersebut.
Modus Tempel dan Transaksi COD
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan metode tempel yang kerap digunakan dalam transaksi narkoba. Barang haram tersebut tidak diserahkan secara langsung kepada pembeli, melainkan diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
Setelah pembayaran dilakukan, pembeli akan menerima informasi mengenai titik penyimpanan barang dan mengambilnya sendiri tanpa harus bertemu dengan penjual.
Selain menggunakan sistem tempel, sebagian transaksi juga dilakukan melalui metode cash on delivery (COD) atau pembayaran secara langsung saat proses penyerahan barang.
Menurut petugas, cara tersebut dipilih untuk mengurangi risiko terdeteksi aparat penegak hukum. Namun, upaya tersebut akhirnya berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan secara mendalam.
Modus peredaran narkoba dengan memanfaatkan sistem tempel dan transaksi digital memang semakin banyak ditemukan dalam beberapa tahun terakhir. Pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk berinteraksi dengan pembeli sehingga pertemuan secara langsung dapat diminimalkan.
Polisi Sita 21 Paket Tembakau Sintetis
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan total 21 paket tembakau sintetis dengan berat kotor mencapai 21,82 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan antara lain alat timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, plastik kemasan, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Keberadaan alat timbangan digital menunjukkan bahwa narkotika tersebut diduga telah dikemas ulang sebelum diedarkan kepada pembeli dalam jumlah tertentu.
Polisi kini masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Kita mengamankan empat pelaku yang masih berstatus pelajar. Barang bukti yang diamankan berupa 21 paket tembakau sintetis dengan berat kotor 21,82 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan alat timbangan digital, telepon genggam, dan uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” kata AKP Jojo Sutarjo.
Pelajar Mendapat Pendampingan Khusus
Karena seluruh pelaku masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar, proses penanganan hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hingga saat ini, para pelajar tersebut belum dilakukan penahanan. Mereka mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Dinas Sosial Kabupaten Kuningan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, status sebagai pelajar dan masih di bawah umur tidak menghapus konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Petugas tetap melakukan proses penyidikan guna mengungkap peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.
Tembakau Gorila Masih Menjadi Ancaman di Kalangan Remaja
Kasus yang melibatkan pelajar ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi kalangan remaja.
Tembakau gorila atau tembakau sintetis merupakan salah satu jenis narkotika yang kerap disalahgunakan karena harganya relatif lebih murah dibandingkan jenis narkoba lainnya.
Meski demikian, efek yang ditimbulkan sangat berbahaya bagi kesehatan. Pengguna dapat mengalami gangguan kesadaran, halusinasi, gangguan psikologis, hingga risiko kerusakan organ tubuh apabila digunakan dalam jangka panjang.
Dalam sejumlah kasus, penggunaan tembakau sintetis juga dapat memicu perilaku agresif, kehilangan kontrol diri, serta gangguan kesehatan mental yang serius.
Karena itu, aparat kepolisian terus mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja.
Peran keluarga dan lingkungan pendidikan dinilai sangat penting dalam mencegah anak-anak terjerumus ke dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polisi Perkuat Pencegahan di Lingkungan Sekolah
Polres Kuningan menyatakan akan terus meningkatkan upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkoba di lingkungan sekolah.
Program tersebut dilakukan dengan menggandeng pihak sekolah, pemerintah daerah, serta berbagai elemen masyarakat agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif.
Selain penindakan terhadap pelaku, langkah edukatif dinilai menjadi strategi penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Kasus yang terungkap di Kabupaten Kuningan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang kini menyasar berbagai kalangan, termasuk pelajar usia sekolah.
Sementara itu, keempat pelajar yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Kuningan. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tembakau sintetis tersebut.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jika terbukti bersalah, mereka tetap dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
