Buletinmedia.com – Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menaikkan status kasus yang melibatkan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah adanya bukti awal yang cukup terkait dengan pemalsuan dokumen yang berpotensi merugikan banyak pihak. Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga berencana untuk memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, yang wilayah desanya terlibat dalam kasus pemalsuan tersebut, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap Arsin dianggap penting untuk menggali informasi terkait dengan peran dan keterlibatannya dalam kasus ini.
Proses penyidikan yang sedang berlangsung dijanjikan akan dilakukan dengan transparan dan profesional oleh pihak kepolisian, untuk memastikan bahwa semua fakta dan bukti terungkap secara jelas dan akurat. Pihak berwajib menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa ada penyembunyian informasi atau pihak yang terlindungi. Selain itu, dalam rangka mendalami kasus ini, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 263 dokumen yang berkaitan dengan kasus pemalsuan sertifikat tersebut. Pihak penyidik berencana untuk memeriksa setiap dokumen dengan teliti untuk mengidentifikasi dokumen-dokumen yang telah dipalsukan serta untuk menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan ilegal ini.
Dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen-dokumen tersebut, diharapkan dapat ditemukan jejak yang jelas mengenai bagaimana proses pemalsuan ini terjadi dan siapa saja yang terlibat dalam upaya tersebut. Polisi juga akan melakukan identifikasi lebih lanjut terkait dengan pihak-pihak yang mungkin memiliki kepentingan dalam pemalsuan dokumen tanah tersebut, baik individu maupun kelompok yang memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang ada di dalam pemerintahan daerah setempat. Polisi berharap dapat menyelesaikan kasus ini dalam waktu dekat dengan membawa para pelaku pemalsuan ke hadapan hukum, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut.
