Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim (Foto: Dok. Jakartadaily.id)
Buletinmedia.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengusaha di wilayahnya, yang berisi larangan untuk membatasi usia pelamar kerja. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah pengangguran, khususnya di kalangan masyarakat yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Khofifah berharap bahwa dengan kebijakan ini, para pekerja yang telah kehilangan pekerjaan karena PHK bisa mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk kembali bekerja.
Kebijakan larangan pembatasan usia ini disampaikan oleh Khofifah setelah berlangsungnya rapat koordinasi di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur. Dalam rapat tersebut, berbagai pihak dari sektor ekonomi dan keuangan turut hadir, serta membahas langkah-langkah konkret untuk mendukung penguatan ekonomi daerah, termasuk penanggulangan angka pengangguran yang semakin meningkat akibat kondisi ekonomi yang sulit.
Khofifah mengungkapkan bahwa Pemprov Jawa Timur telah melakukan komunikasi langsung dengan sejumlah pimpinan perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut. Para pimpinan perusahaan ini diminta untuk tidak menerapkan batasan usia dalam proses perekrutan karyawan baru, dengan tujuan agar semua warga, tanpa memandang usia, bisa berkesempatan untuk melamar pekerjaan. Dengan langkah ini, Pemprov Jawa Timur berharap bisa mengurangi kesenjangan kesempatan kerja yang sering terjadi di pasar tenaga kerja.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi mereka yang terpaksa keluar dari dunia kerja akibat PHK. Sebagian besar korban PHK yang ada di Jawa Timur adalah pekerja yang berusia di atas 40 tahun, yang sering kali kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan baru karena pembatasan usia dalam persyaratan lamaran. Dengan penghapusan batasan ini, diharapkan mereka dapat lebih mudah kembali ke dunia kerja dan menata ulang kehidupan ekonomi mereka.
Pada akhirnya, kebijakan ini mencerminkan upaya serius dari Pemprov Jawa Timur untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat. Dengan menghilangkan pembatasan usia pada pelamar kerja, Khofifah dan jajarannya berharap dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan bagi setiap individu, tanpa terkecuali, untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi daerah.
