Ilustrasi Pembayaran Pajak Kendaraan (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengambil langkah besar dalam mengatasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah menumpuk, dengan total mencapai Rp 2,8 triliun pada tahun 2025. Tunggakan ini menjadi piutang daerah yang belum terselesaikan dan menambah beban keuangan daerah. Sebagai respons terhadap situasi ini, Pemprov Jawa Tengah memutuskan untuk memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, dengan menghapuskan pokok pajak dan denda yang terhutang di tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di masa mendatang.
Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Dalam pernyataannya, Luthfi menjelaskan bahwa masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yaitu 2025, tanpa perlu membayar tunggakan pokok pajak dan denda dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov berharap dapat menurunkan jumlah piutang daerah dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban tambahan.
Dasar hukum dari kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Peraturan ini menjadi acuan bagi Pemprov dalam melakukan penghapusan tunggakan PKB dan denda yang ada. Selain itu, kebijakan ini juga melibatkan koordinasi antara berbagai pihak, seperti bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja, untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar.
Gubernur Luthfi mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena kebijakan ini hanya berlaku dalam waktu terbatas. Ia meminta pemilik kendaraan untuk segera membayar pajak kendaraan tahun 2025 selama masa penghapusan tunggakan dan denda masih berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurangi beban pajak yang belum terbayar sekaligus menyelesaikan kewajiban pajak untuk tahun berjalan.
Meskipun kebijakan ini menghapuskan pokok pajak dan denda, wajib pajak tetap diharuskan untuk membayar pajak kendaraan tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gubernur Luthfi menegaskan bahwa pembayaran pajak tahun 2025 adalah syarat utama dalam program penghapusan tunggakan ini. Pemprov berharap, dengan kebijakan ini, masyarakat dapat merasa terbantu dan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak yang lebih teratur.
