Anggota Badan Legislasi DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga dalam rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), di Senayan, Jakarta (Tangkapan layar)
Buletinmedia.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tanggapan terkait langkah DPR mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Julian Ambassadur Shiddiq, menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih mempelajari berbagai usulan perubahan, termasuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi dan UMKM.
“Kajian masih berlangsung. Prinsipnya, setiap warga negara memiliki hak, tetapi aturan ini masih kami telaah,” ungkap Julian saat ditemui di DPR RI pada Kamis (23/1).
Selain itu, pemerintah masih menunggu draf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan diserahkan secara resmi setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Draf tersebut direncanakan akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
“Ini adalah inisiatif DPR. Setelah disetujui DPR, draf akan diajukan ke Presiden. Jika disetujui, Presiden akan mengeluarkan Surat Presiden (Supres), kemudian dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR,” jelas Julian.
Setelah DIM disampaikan secara resmi oleh DPR, Kementerian ESDM akan menyusun arahan dan melakukan kajian lebih mendalam terhadap draf tersebut.
“Saat ini, kami belum menerima DIM secara resmi, jadi belum dapat melakukan kajian lebih lanjut,” tambahnya.
Pada rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Julian juga menjelaskan mengenai wilayah kerja pertambangan di Indonesia serta membahas potensi masalah yang mungkin timbul jika izin tambang diberikan kepada perguruan tinggi dan pihak lainnya.
Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan revisi UU Minerba sebagai usul inisiatif DPR setelah melalui diskusi intensif di Baleg pada Senin (20/1).
