Seorang perempuan asal Kota Cirebon, Jawa Barat, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang disebut disertai dugaan tindakan asusila kepada pihak kepolisian. (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Seorang perempuan asal Kota Cirebon, Jawa Barat, melaporkan seorang kerabatnya ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang disebut disertai dugaan tindakan asusila. Laporan tersebut disampaikan ke Polres Cirebon Kota pada Rabu siang setelah korban mengaku mengalami kerugian materi hingga ratusan juta rupiah serta tekanan psikologis akibat peristiwa yang dialaminya.
Korban datang ke kantor polisi didampingi kuasa hukumnya untuk membuat laporan resmi. Kasus tersebut kini telah diterima oleh penyidik dan masih dalam tahap penyelidikan. Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait tuduhan yang dilayangkan.
Menurut pengakuan korban, persoalan bermula pada Januari 2025. Saat itu, terduga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga menawarkan bantuan berupa kesempatan bekerja di Australia untuk adik korban. Tawaran tersebut membuat korban percaya karena disampaikan oleh orang yang dikenalnya sendiri.
Dalam perjalanannya, korban mengaku beberapa kali diminta menyerahkan uang dengan berbagai alasan. Mulai dari biaya pengurusan keberangkatan kerja, kebutuhan administrasi, hingga tawaran investasi dan usaha pertambangan di luar negeri yang disebut-sebut menjanjikan keuntungan.
Korban mengaku terus memenuhi permintaan tersebut karena yakin uang yang diserahkan akan digunakan sesuai dengan tujuan yang dijelaskan oleh terduga pelaku. Namun, seiring berjalannya waktu, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi dan dana yang telah diberikan juga tidak dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga hampir Rp300 juta. Meski demikian, kuasa hukum korban menyebutkan bahwa nilai kerugian yang sejauh ini telah didukung bukti transaksi dan dokumen mencapai sekitar Rp200 juta. Bukti-bukti tersebut telah diserahkan sebagai bagian dari laporan kepada penyidik.
Selain dugaan penipuan dan penggelapan, korban juga melaporkan adanya dugaan tindakan asusila. Peristiwa tersebut, menurut pengakuan korban, terjadi ketika dirinya berupaya meminta kembali uang yang sebelumnya telah diberikan kepada terduga pelaku. Dugaan kejadian itu disebut berlangsung di wilayah Cilegon, Banten.
Korban berharap laporan yang telah dibuat dapat diproses sesuai ketentuan hukum sehingga seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap.
“Saya ini korban penipuan sekitar Rp300 juta yang dilakukan saudara sendiri. Awalnya pelaku menjanjikan pekerjaan di Australia untuk adik saya. Setelah itu saya terus dimintai uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya tertentu sampai ditawari investasi dan usaha pertambangan. Semua itu terjadi sejak Januari 2025. Saat saya menagih pengembalian uang, saya juga mengaku mengalami tindakan asusila. Saya berharap mendapatkan keadilan dari kasus ini,” ujar korban, NN.
Kuasa hukum korban, Ahmad Dzuizzin, mengatakan kliennya mengalami dampak psikologis yang cukup berat setelah peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan terhadap korban, kondisi mental korban dinilai memerlukan perhatian sehingga disarankan untuk segera menempuh jalur hukum.
Menurut Ahmad, langkah melaporkan perkara tersebut ke kepolisian dilakukan agar seluruh dugaan tindak pidana dapat diusut secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Klien kami melaporkan dugaan penipuan sekaligus dugaan tindak asusila. Dampak yang dirasakan bukan hanya kerugian materi, tetapi juga trauma dan tekanan mental. Karena itu kami mendampingi korban untuk menempuh jalur hukum agar memperoleh kepastian dan keadilan,” ujar Ahmad Dzuizzin.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan siap memberikan tambahan bukti apabila nantinya dibutuhkan oleh penyidik selama proses penyelidikan berlangsung. Mereka berharap penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, laporan yang telah diterima oleh Polres Cirebon Kota masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap keterangan pelapor, saksi-saksi, serta dokumen maupun barang bukti yang telah diserahkan.
Dalam proses tersebut, kepolisian akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan. Semua pihak yang berkaitan dengan perkara juga berpeluang dimintai keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Hingga saat ini, pihak yang dilaporkan belum memberikan pernyataan ataupun tanggapan terkait tuduhan yang disampaikan oleh pelapor. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih menunggu proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memberikan uang, termasuk kepada orang yang masih memiliki hubungan keluarga. Setiap bentuk kerja sama, investasi, maupun tawaran pekerjaan sebaiknya disertai kejelasan dokumen, perjanjian tertulis, serta bukti transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum.
Masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan tindak pidana juga diimbau untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum dengan membawa bukti-bukti yang dimiliki agar proses penanganan perkara dapat dilakukan sesuai prosedur.
