Polda Banten mengimbau para pemudik untuk memperhatikan jadwal ganjil genap yang akan diterapkan di Tol Tangerang-Merak pada 27-30 Maret. Masyarakat diharapkan mengikuti skema rekayasa lalu lintas selama periode mudik Lebaran 2025.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi, meminta kerja sama dari masyarakat, khususnya pemudik, serta media dalam menyosialisasikan kebijakan ini. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Berdasarkan SKB, sistem ganjil genap di Tol Tangerang-Merak mulai berlaku pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga 30 Maret pukul 24.00 WIB.
Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap akan dialihkan ke jalur arteri. Oleh karena itu, warga yang membeli tiket melalui Ferizy perlu memastikan nomor kendaraan sesuai dengan jadwal keberangkatan.
“Pengendara harus menyesuaikan jadwalnya. Misalnya, pada 27 Maret, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas,” ujar Leganek.
Lalu lintas akan dibagi menjadi dua jalur, yakni tol dan arteri. Kendaraan warga lokal yang masuk tol tetapi bukan bertujuan ke Merak akan diarahkan ke jalur arteri jika tidak memenuhi aturan ganjil genap.
“Kendaraan di jalur arteri kemungkinan adalah kendaraan lokal, karena tidak semua pengendara menuju Merak atau Ciwandan. Oleh sebab itu, kendaraan warga sekitar, seperti dari Serang atau yang menuju Pandeglang, akan dialihkan ke jalur arteri,” jelasnya.
