DOK MPR RI
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan signifikan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024, dengan memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Keputusan ini didasarkan pada adanya bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 2, yakni Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Februari 2025, menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sebagian. Konsekuensinya, Mahkamah membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang yang sebelumnya menetapkan hasil Pilbup Serang 2024 pada 4 Desember 2024. MK juga menginstruksikan KPU untuk menyelenggarakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa PSU harus tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berlaku saat pemungutan suara pertama pada 27 November 2024. Selain itu, PSU harus dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan, tanpa perlu pelaporan hasil kepada Mahkamah.
Sebelum membacakan amar putusan, Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menguraikan pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan ini. Mahkamah menemukan adanya rangkaian bukti dan fakta yang menunjukkan bahwa Yandri Susanto, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan politik. Dalam beberapa kesempatan, baik sebagai pejabat yang mengundang maupun sebagai tamu undangan, ia terbukti menghadiri acara yang berisi pernyataan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2, yang tidak lain adalah istrinya sendiri, Ratu Rachmatuzakiyah.
Lebih lanjut, Mahkamah juga menyoroti adanya bukti berupa rekaman video yang menunjukkan keterlibatan sejumlah kepala desa dalam menyatakan dukungan terhadap pasangan calon tersebut. Ketidaknetralan para kepala desa ini, menurut MK, bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seperti yang dinyatakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi juga termasuk dalam kategori pelanggaran pemilu yang lebih berat.
Mahkamah menegaskan bahwa hubungan pernikahan antara Yandri Susanto dan Ratu Rachmatuzakiyah menciptakan konflik kepentingan yang signifikan. Sejak ditetapkannya Ratu Rachmatuzakiyah sebagai calon Bupati Serang pada 22 September 2024, dan pengangkatan Yandri Susanto sebagai Menteri pada 21 Oktober 2024, telah terjadi berbagai aktivitas yang menunjukkan keberpihakan Menteri dalam proses pemilihan. Salah satunya adalah kegiatan yang diselenggarakan atau dihadiri oleh Yandri Susanto, di mana ia terlibat dalam pernyataan yang mengarah pada penggalangan dukungan kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2.
Mahkamah juga menilai bahwa posisi kepala desa dan perangkat pemerintahan desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berpotensi menimbulkan tekanan atau pengaruh politik. Pernyataan dukungan yang diberikan oleh kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2 secara jelas melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat negara mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilu.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa keberpihakan yang ditunjukkan oleh kepala desa, yang memiliki pengaruh besar terhadap warganya, telah menciptakan kondisi yang tidak adil bagi kompetisi politik di Kabupaten Serang. Selain itu, tindakan Yandri Susanto, baik secara langsung maupun tidak langsung, telah mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa, mengingat posisi dan kewenangannya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berkaitan erat dengan kesejahteraan dan kepentingan kepala desa di seluruh Indonesia.
Seharusnya, dalam situasi di mana salah satu pasangan calon memiliki hubungan keluarga dengan pejabat negara, pejabat tersebut wajib menjaga jarak dan menghindari keterlibatan dalam aktivitas yang dapat mempengaruhi netralitas aparatur pemerintahan desa. Namun, dalam kasus ini, Mahkamah menemukan bukti kuat bahwa Yandri Susanto justru turut serta dalam kegiatan yang mengarah pada ketidaknetralan pemilu.
Dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa PSU adalah solusi terbaik untuk memastikan Pilkada Kabupaten Serang 2024 berlangsung secara adil dan demokratis, tanpa adanya pengaruh yang mencederai prinsip keadilan pemilu.
