Ilustrasi penggunaan Whatsapp (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Meta, perusahaan induk WhatsApp, digugat oleh sekelompok pengguna dari berbagai negara, termasuk Australia, Meksiko, dan Afrika Selatan. Para penggugat menuduh klaim sistem keamanan WhatsApp selama ini palsu karena chat pengguna diduga bisa diakses oleh tim internal WhatsApp. Gugatan diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat di San Francisco pada Jumat (23/1/2026).
Dalam dokumen gugatan setebal 51 halaman, para penggugat menyoroti sistem end-to-end encryption WhatsApp, yang seharusnya membuat pesan hanya bisa dibaca oleh pengirim dan penerima. Mereka menuding Meta dan stafnya justru menyimpan, menganalisis, dan mampu mengakses chat pengguna, termasuk chat yang sudah dihapus.
Menurut penggugat, seorang karyawan Meta bisa meminta akses ke pesan WhatsApp pengguna melalui sistem internal, yang kemudian diberikan oleh tim engineering tanpa pemeriksaan menyeluruh. Tuduhan ini menyatakan bahwa akses tersebut bisa menampilkan chat berdasarkan User ID unik pengguna di seluruh produk Meta.
Gugatan ini juga menuduh Meta memberi ancaman berat kepada karyawan yang berani mengungkap praktik tersebut. Para pengacara penggugat berasal dari firma Quinn Emanuel Urquhart & Sullivan dan Keller Postman meminta ganti rugi dan tuntutan lainnya melalui pengadilan.
Menanggapi gugatan, Meta membantah klaim tersebut. Juru bicara WhatsApp, Andy Stone, menegaskan, “Setiap klaim bahwa pesan WhatsApp tidak dienkripsi adalah sepenuhnya tidak masuk akal. WhatsApp telah menggunakan end-to-end encryption dengan protokol Signal selama satu dekade. Gugatan ini hanyalah fiksi yang tak berdasar.”
Bantahan serupa disampaikan Will Cathcart, Head of WhatsApp, menanggapi cuitan Elon Musk di X yang menyebut WhatsApp tidak aman. Cathcart menegaskan bahwa WhatsApp tidak memiliki akses untuk membaca chat pengguna, karena kunci enkripsi disimpan di ponsel pengguna. Ia menyebut gugatan ini dibuat untuk mendapatkan sorotan media dan tidak memiliki dasar kuat.
Cathcart juga menyinggung NSO Group, perusahaan spyware asal Israel yang sebelumnya menyerang sistem WhatsApp dengan malware Pegasus pada 2019. Meta berhasil menang dalam gugatan terhadap NSO Group di pengadilan federal Amerika Serikat pada November 2025.
Dengan gugatan ini, isu privasi WhatsApp dan keamanan chat pengguna kembali menjadi sorotan global, memicu perdebatan tentang transparansi perusahaan teknologi dalam melindungi data pribadi.
Sumber : www.kompas.com
