3D render of a dark grunge image of a female laying on the floor with her arm outstretched
KRONOLOGI MAHASISWI TEWAS DI BEKASI
Kematian mahasiswi tewas di Bekasi berinisial PAF (20) di sebuah unit Apartemen Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mengungkap dugaan praktik peredaran obat penggugur kandungan ilegal yang melibatkan sejumlah pihak. Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan penemuan korban dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar apartemen pada Rabu, 11 Februari 2026.
Korban diketahui merupakan mahasiswi berusia 20 tahun asal Kecamatan Cikarang Timur. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk menjalani proses otopsi guna memastikan penyebab kematian.
Penyelidikan Polisi dalam Kasus Mahasiswi Tewas di Bekasi
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa korban datang ke apartemen bersama beberapa rekannya. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada dugaan bahwa korban mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa dugaan tersebut didukung oleh temuan barang bukti serta keterangan sejumlah saksi yang diperiksa oleh penyidik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban datang ke lokasi bersama beberapa rekannya dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal,” ujar Sumarni saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Februari 2026.
Menurut keterangan polisi, setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi korban dilaporkan menurun drastis. Korban sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini menjadi titik awal bagi penyidik untuk menyelidiki dugaan praktik peredaran obat ilegal yang melibatkan sejumlah pihak.
Baca juga : https://buletinmedia.com/pertunjukan-barongsai-meriahkan-perjalanan-kereta-api-di-stasiun-cirebon/
Penetapan Tersangka Kasus Mahasiswi Tewas di Bekasi
Lima Tersangka Diamankan, Satu Masih DPO
Perkembangan kasus mahasiswi terbunuh di Bekasi mengarah pada dugaan adanya jaringan penjualan dan distribusi obat penggugur kandungan ilegal secara berantai. Polisi melakukan penelusuran komunikasi dan transaksi yang terkait dengan perolehan obat tersebut.
Dari hasil pengembangan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, serta NF. Para tersangka diduga berperan dalam memperoleh, menjual, dan mendistribusikan obat yang kemudian dikonsumsi korban. Polisi juga menyebutkan bahwa para tersangka memperoleh keuntungan dari transaksi obat ilegal tersebut.
Selain lima tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu satu orang lainnya berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami juga masih melakukan kecerahan terhadap satu orang lainnya berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Sumarni.
Barang Bukti dan Pasal Hukum
Barang Bukti yang Disita Polisi
Dalam mengungkap kasus mahasiswi tewas di Bekasi , penyidik menyiapkan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit telepon seluler, kendaraan bermotor, serta sisa obat yang diduga dikonsumsi korban. Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian serta menelusuri jalur distribusi obat ilegal yang diduga beredar.
Pasal Hukum yang Dikenakan kepada Tersangka
Saat ini, para tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menegaskan bahwa kasus pengusutan mahasiswi yang dibunuh di Bekasi tidak akan berhenti pada para tersangka yang diamankan. Penyudik akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat penggugur kandungan ilegal hingga ke pemasok utama.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti bahaya peredaran obat ilegal serta risiko serius yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan tanpa pengawasan medis. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan, serta melaporkan jika mengetahui adanya praktik penjualan obat ilegal di lingkungan sekitar.
Hingga kini, penyelidikan masih terus berlangsung, dan polisi berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus ini kepada publik. Pihak kepolisian juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
