Pemantauan hilal 1 Ramadan di Pantai Baro Gebang, Hilal terpantau di bawah ufuk minus nol derajat dan tidak terlihat (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Pemantauan hilal 1 Syawal 1447 Hijriah di Kabupaten Cirebon menjadi perhatian masyarakat menjelang penetapan Hari Raya Idulfitri 2026. Badan Hisab dan Rukyat Hilal Daerah Kabupaten Cirebon (BHRD) melaksanakan rukyat hilal di kawasan Pantai Baro Gebang untuk memastikan posisi bulan sebagai penanda awal bulan Syawal sekaligus akhir Ramadan 1447 H.
Dalam kegiatan pemantauan hilal tersebut, tim BHRD Kabupaten Cirebon menggunakan teleskop utama milik lembaga serta sejumlah alat bantu optik dari organisasi masyarakat (ormas) Islam yang turut hadir. Namun, berdasarkan hasil pengamatan langsung di lokasi, tidak satu pun petugas rukyat yang berhasil melihat hilal. Artinya, secara kasatmata, bulan sabit tipis yang menjadi penanda masuknya 1 Syawal belum memenuhi kriteria visibilitas.
Posisi Hilal Masih di Bawah Ufuk
Ketua BHRD Kabupaten Cirebon, KH. Samsudin, menjelaskan bahwa secara perhitungan ilmu falak, posisi hilal saat pemantauan masih berada di minus nol derajat atau tepat di bawah ufuk. Dengan posisi tersebut, hilal dipastikan tidak mungkin terlihat, baik dengan mata telanjang maupun menggunakan alat bantu teleskop.
Menurut KH. Samsudin, dalam kriteria yang umum digunakan di Indonesia, hilal baru berpotensi terlihat apabila berada pada ketinggian minimal tiga derajat di atas ufuk. Sementara pada saat rukyat di Pantai Baro Gebang, ketinggian hilal belum memenuhi ambang batas tersebut.
“Secara hitungan falak, hilal tidak terlihat karena minus nol derajat masih berada di bawah ufuk. Kriteria bulan bisa dilihat itu minimal tiga derajat dan jelas bulan tidak dapat terlihat,” ujar KH. Samsudin saat memberikan keterangan di lokasi pemantauan.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa secara astronomis, kondisi hilal memang belum memungkinkan untuk disaksikan. Selain faktor ketinggian, aspek elongasi dan umur bulan juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan visibilitas hilal.
Kolaborasi dengan Pengadilan Agama Sumber
Dalam proses rukyat hilal 1 Syawal 1447 Hijriah, BHRD Kabupaten Cirebon tidak bekerja sendiri. Mereka berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Sumber untuk melaksanakan sidang di lokasi pemantauan. Kehadiran Pengadilan Agama bertujuan untuk memastikan proses rukyat berjalan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi ini merujuk pada aturan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan bahwa pelaksanaan rukyat hilal harus dibuka dan ditutup secara resmi oleh Pengadilan Agama. Dengan demikian, hasil pemantauan memiliki kekuatan administratif dan dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam sidang isbat tingkat nasional.
Sidang di lokasi rukyat menjadi bagian penting dalam proses penentuan awal bulan Hijriah. Jika ada saksi yang melihat hilal dan dinyatakan sah oleh hakim Pengadilan Agama, maka hasil tersebut dapat dilaporkan secara resmi ke pemerintah pusat. Namun, karena hilal tidak terlihat, tidak ada kesaksian yang dapat diajukan.
Faktor Cuaca dan Kondisi Langit
Selain faktor astronomis, kondisi cuaca di Pantai Baro Gebang juga kurang mendukung. Saat pemantauan berlangsung, langit tertutup awan tebal yang menghalangi pandangan ke arah ufuk barat. Situasi ini semakin memperkecil peluang terlihatnya hilal, meskipun secara hitungan sudah sangat tipis kemungkinan untuk dapat disaksikan.
Cuaca menjadi variabel penting dalam rukyat hilal. Meski secara hisab atau perhitungan astronomi hilal sudah memenuhi kriteria, jika langit tertutup awan, pengamatan tetap tidak dapat dilakukan secara optimal. Dalam kasus di Cirebon, baik secara hisab maupun kondisi lapangan, hilal dipastikan tidak terlihat.
Laporan ke Kementerian Agama dan Sidang Isbat
Hasil pemantauan hilal di Pantai Baro Gebang selanjutnya akan dilaporkan ke Kementerian Agama Republik Indonesia. Laporan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam sidang isbat yang digelar secara nasional untuk menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah.
Sidang isbat biasanya melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan ormas Islam, ahli astronomi, hingga pejabat pemerintah. Keputusan akhir penetapan Hari Raya Idulfitri akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Agama setelah mempertimbangkan hasil rukyat dari berbagai daerah serta data hisab nasional.
Karena di Kabupaten Cirebon hilal tidak terlihat dan secara astronomi masih berada di bawah ufuk, besar kemungkinan bulan Ramadan akan digenapkan menjadi 30 hari sesuai kaidah istikmal.
Prediksi 1 Syawal 1447 Hijriah
Berdasarkan hasil pemantauan dan perhitungan yang ada, 1 Syawal 1447 Hijriah diprediksi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Dengan demikian, umat Islam akan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan selama 30 hari sebelum merayakan Idulfitri.
Penetapan resmi tetap menunggu hasil sidang isbat nasional. Namun, melihat posisi hilal yang minus nol derajat dan tidak memenuhi kriteria tiga derajat, peluang terjadinya rukyat positif sangat kecil.
Pemantauan hilal di Pantai Baro Gebang menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi dan kehati-hatian dalam menentukan awal bulan Hijriah. Proses ini menunjukkan sinergi antara lembaga keagamaan daerah, Pengadilan Agama, serta pemerintah pusat demi memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar syar’i dan ilmiah.
Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Cirebon dan sekitarnya diimbau menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait penetapan 1 Syawal 1447 H. Hasil rukyat dari berbagai daerah akan menjadi dasar utama dalam menentukan Hari Raya Idulfitri 2026 secara nasional.
