Kampus Stikom Bandung membatalkan kelulusan 233 mahasiswanya karena ada jual beli nilai (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Stikom Bandung baru-baru ini mengumumkan pembatalan 233 ijazah mahasiswa yang telah lulus antara tahun 2018 hingga 2023, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua dengan nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024. Keputusan ini menimbulkan kebingungan dan keprihatinan yang cukup besar di kalangan alumni yang merasa hak mereka terancam, terutama bagi mereka yang sudah melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang telah memulai karir profesional mereka. Selain itu, keputusan ini juga mempengaruhi mahasiswa aktif yang masih terdaftar di kampus, karena mereka harus menghadapi ketidakjelasan mengenai status akademik dan kelanjutan studi mereka.
Salah satu isu utama yang muncul terkait dengan pembatalan ijazah ini adalah adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan uang Kartu Indonesia Pintar (KIP), sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu dalam biaya pendidikan. Seorang mahasiswa angkatan 2022 mengungkapkan kekecewaannya terkait dengan alokasi dana KIP yang diterima, yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah yang seharusnya diterima sesuai dengan ketentuan. Mahasiswa tersebut juga menambahkan bahwa beberapa komponen yang dijanjikan dalam program KIP, seperti pemberian ponsel pintar untuk menunjang proses belajar, tidak diterima meskipun biaya cicilan untuk ponsel tersebut sudah dibebankan kepada mahasiswa. Hal ini menambah ketidakpuasan di kalangan mahasiswa terkait dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut oleh pihak kampus.
Lebih lanjut, dana KIP yang belum cair sempat menjadi perdebatan panjang di kalangan mahasiswa, dengan pihak kampus memberikan alasan keterlambatan yang tidak memadai dan tidak memuaskan. Banyak mahasiswa yang merasa dirugikan karena dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pendidikan mereka justru tidak dapat dipergunakan sesuai dengan tujuan semestinya. Pada akhirnya, meskipun pihak kampus berjanji untuk mengembalikan uang yang hilang akibat keterlambatan pencairan KIP tersebut, dana yang seharusnya dikembalikan kepada mahasiswa malah dialihkan menjadi biaya kuliah dan administrasi lainnya. Keputusan ini memicu rasa ketidakpuasan yang mendalam di kalangan mahasiswa dan alumni, yang merasa bahwa pihak kampus tidak cukup transparan dalam mengelola dana KIP dan tidak memenuhi janji mereka terkait pengembalian dana yang telah hilang. Ketidakpuasan ini semakin memuncak, mengingat banyak mahasiswa yang merasa terabaikan dan dirugikan dalam proses pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang kelancaran pendidikan mereka.
