Ashari (52), kiai pendiri ponpes tersangka pencabulan terhadap puluhan santri di Pati akhirnya tertangkap. (Sumber Foto : Liputan6.com/ Arief Pramono)
Buletinmedia.com – Pelarian seorang tersangka kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya berakhir. Sosok berinisial Asyhari, yang menjadi buronan aparat kepolisian, berhasil diamankan setelah beberapa hari melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polresta Pati bersama Polda Jawa Tengah di sebuah lokasi yang tidak biasa, yakni Petilasan Eyang Gunungsari yang berada di Kabupaten Wonogiri. Tersangka ditangkap pada Kamis (7/5/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Lokasi persembunyian tersebut diduga dipilih untuk menghindari pengejaran aparat kepolisian yang sejak awal terus melakukan pelacakan lintas daerah.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan penangkapan tersebut.
“Berhasil ditemukan di Wonogiri, di Petilasan Eyang Gunungsari,” ujarnya pada Kamis (7/5/2026).
Pelarian Lintas Daerah Sebelum Ditangkap
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026, Asyhari tidak kooperatif dan memilih melarikan diri. Aparat kepolisian kemudian melakukan pengejaran intensif mulai 4 Mei 2026 dengan menelusuri jejak perpindahan tersangka yang bergerak dari satu kota ke kota lain.
Dalam pelariannya, tersangka diketahui sempat berada di beberapa daerah, mulai dari Kudus, Bogor, Jakarta, hingga Solo sebelum akhirnya bersembunyi di Wonogiri.
“Sempat ke Kudus kemudian Bogor, lanjut Jakarta, habis itu ke Solo kemudian Wonogiri. Kami sudah melakukan pengejaran sejak tanggal 4. Sekarang berhasil diamankan dan akan kami bawa ke Mapolresta Pati,” jelas Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama.
Pergerakan lintas kota tersebut menunjukkan upaya tersangka untuk menghindari kejaran aparat, namun akhirnya berhasil dihentikan oleh tim gabungan kepolisian.
Kasus Dugaan Pencabulan di Lingkungan Pesantren
Kasus ini mencuat dari sebuah pondok pesantren yang berada di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Dugaan tindak pidana pencabulan ini melibatkan puluhan korban yang merupakan santriwati di lembaga pendidikan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban utama mengalami dugaan pelecehan sejak masih duduk di bangku kelas IX SMP hingga kelas XII Madrasah Aliyah (MA) dalam rentang waktu 2020 hingga 2024.
Kasus ini kemudian berkembang setelah muncul pengakuan dari korban lain, sehingga jumlah korban terus bertambah seiring proses pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum.
Modus Doktrin Kepatuhan terhadap Kiai
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menggunakan pendekatan doktrin keagamaan untuk menekan para korban.
Modus tersebut berupa ajaran kepatuhan mutlak terhadap kiai, yang kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Selama beberapa tahun, para santriwati diduga berada dalam tekanan psikologis sehingga sulit untuk melawan atau melaporkan kejadian yang mereka alami.
Dalam perkembangan terbaru, jumlah korban yang sebelumnya hanya dilaporkan dalam jumlah terbatas kini diperkirakan mencapai sekitar 50 santriwati.
Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendalaman kasus yang terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sorotan Publik dan Perhatian Nasional
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut lingkungan pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para pelajar.
Selain itu, lambatnya penanganan sejak laporan awal pada Juli 2024 juga sempat menuai kritik dari berbagai pihak. Aparat baru melakukan langkah signifikan pada April 2026 dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengembangan penyelidikan.
Perkembangan kasus ini kemudian menarik perhatian sejumlah tokoh nasional, termasuk Gibran Rakabuming Raka, Puan Maharani, hingga pengacara publik Hotman Paris Hutapea.
Sorotan dari berbagai tokoh tersebut memperkuat desakan agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan hingga tuntas.
Polisi Masih Dalami Kemungkinan Korban Lain
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Aparat juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk memberikan keterangan.
“Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat maupun korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa agar berani melapor untuk membantu proses hukum,” tegas Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh, sekaligus memberikan keadilan bagi para korban.
Penanganan Kasus Terus Berlanjut
Dengan tertangkapnya tersangka di Wonogiri, proses hukum kini memasuki tahap lanjutan. Tersangka telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang menjeratnya.
Kasus ini juga menjadi perhatian penting terkait pengawasan lingkungan pendidikan, khususnya di lembaga berbasis asrama, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara jelas dan lengkap.
Sumber : www.kompas.com
