Satreskrim Polsek Jatitujuh Polres Majalengka mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (Foto : Darfan)
MAJALENGKA, Buletinmedia.com – Satreskrim Polsek Jatitujuh Polres Majalengka menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa dini hari itu, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian beserta dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.
Pengungkapan kasus pencurian motor di Majalengka tersebut bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang merupakan warga Desa Biyawak melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian setelah mendapati sepeda motornya hilang dari tempat parkir rumah.
Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polsek Jatitujuh langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri ciri-ciri kendaraan yang hilang. Polisi kemudian menemukan petunjuk setelah salah satu terduga pelaku berinisial A.A. (37) diduga memposting sepeda motor di media sosial.
Unggahan di media sosial itu memicu kecurigaan petugas karena ciri-ciri kendaraan yang ditampilkan memiliki kemiripan dengan motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Polisi pun bergerak cepat melakukan penelusuran hingga akhirnya mendatangi rumah milik A.A. di Desa Biyawak.
Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah anggota Satreskrim Polsek Jatitujuh dibantu aparat desa setempat memasuki rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan lima unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pencurian di sejumlah wilayah.
Video penggerebekan rumah penadah motor curian di Majalengka itu pun sempat beredar dan menjadi perhatian warga. Dalam video terlihat petugas kepolisian bersama aparat desa memeriksa bagian dalam rumah dan mengamankan sejumlah kendaraan roda dua.
Selain mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor, polisi juga menangkap dua orang pria yang diduga memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. Pelaku berinisial A.S. (40) diduga sebagai eksekutor pencurian kendaraan bermotor, sedangkan A.A. berperan sebagai penadah sekaligus penjual kembali motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanton, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat dan penyelidikan cepat yang dilakukan anggota di lapangan.
“Satreskrim Polsek Jatitujuh Polres Majalengka mengamankan pelaku pencurian motor berinisial AS dan penadah berinisial AA beserta lima unit motor hasil curian. Pelaku menjalankan aksinya dengan memanjat dan merusak pagar serta kabel motor. AS diketahui menjual motor curian kepada AA. Akibat perbuatannya, AS terancam 9 tahun penjara, sedangkan AA terancam 5 tahun penjara,” ujar AKP Udiyanton.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa pelaku A.S. menjual sepeda motor hasil curian kepada A.A. dengan harga sekitar Rp1.200.000 per unit. Kendaraan tersebut kemudian dijual kembali oleh A.A. dengan harga sekitar Rp1.600.000 per unit kepada pembeli lain.
Harga jual yang jauh di bawah pasaran diduga menjadi salah satu cara pelaku untuk mempercepat penjualan kendaraan hasil curian. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam penjualan motor curian tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku A.S. menggunakan cara yang terbilang nekat. Polisi menyebut pelaku terlebih dahulu memanjat pagar rumah target sebelum merusak bagian pagar dan memutus kabel saklar kontak sepeda motor yang akan dicuri.
Modus tersebut dilakukan agar pelaku bisa membawa kabur kendaraan dalam waktu singkat tanpa menggunakan kunci asli. Setelah berhasil mencuri motor, pelaku kemudian membawa kendaraan tersebut ke rumah A.A. untuk disimpan sementara sebelum dijual kembali.
Warga sekitar mengaku sempat curiga dengan aktivitas di rumah pelaku karena sering keluar masuk sepeda motor pada waktu tertentu. Namun, warga tidak menyangka rumah tersebut dijadikan tempat penampungan kendaraan hasil kejahatan.
Kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi perhatian aparat kepolisian di wilayah Majalengka. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari.
Penggunaan kunci ganda dan parkir di tempat aman dinilai dapat meminimalisir risiko pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga meminta warga segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang dilakukan oleh pelaku A.S.
Selain itu, petugas masih melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin lima unit kendaraan yang diamankan guna memastikan identitas pemilik asli sepeda motor tersebut. Polisi membuka peluang bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang melakukan pengecekan langsung.
Akibat perbuatannya, pelaku A.S. dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, pelaku A.A. dijerat Pasal 591 KUHP terkait penadahan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari warga Desa Biyawak karena dinilai mampu memberikan rasa aman di lingkungan masyarakat. Warga berharap kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Majalengka.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah maupun pelaku pencurian kendaraan bermotor lainnya yang beroperasi di wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Majalengka.
