Kasus Gangguan Telinga di Lumajang Meningkat Akibat Sound Horeg (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haryoto Lumajang mencatat adanya peningkatan signifikan jumlah pasien yang datang ke poli Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT), khususnya dengan keluhan gangguan pada telinga. Dokter Spesialis THT RSUD Haryoto, dr. Aliyah Hidayati, menyebutkan bahwa mayoritas pasien tersebut mengalami gangguan pendengaran usai terpapar suara keras dari sound horeg yang marak digunakan dalam berbagai acara seperti karnaval dan hajatan warga.
“Dalam beberapa bulan terakhir, jumlah pasien THT, terutama yang mengalami gangguan telinga, meningkat. Setelah kami telusuri, sebagian besar mengalami masalah pendengaran akibat paparan suara bising dari sound horeg,” jelas dr. Aliyah dilansir dari detikcom, Kamis (7/8/2025).
Sound Horeg Sebabkan Risiko Serius bagi Kesehatan Telinga
Sound horeg, atau sound system berukuran besar dengan volume ekstrem yang biasa digunakan dalam acara hiburan masyarakat, diketahui dapat menimbulkan trauma akustik. Suara dengan intensitas tinggi dalam jangka waktu lama dapat merusak gendang telinga dan sistem saraf pendengaran. Bahkan, dalam kasus tertentu, paparan suara semacam ini bisa menyebabkan gangguan permanen.
Menurut dr. Aliyah, beberapa pasien bahkan mengalami kondisi telinga yang makin parah setelah rumahnya berdekatan dengan acara hajatan tetangga yang menggunakan sound horeg. “Sebelumnya mereka sudah punya keluhan ringan, tapi setelah terkena paparan suara dari sound horeg saat acara di sekitar rumah, keluhannya jadi memburuk,” tambahnya.
Polemik Penggunaan Sound Horeg di Jawa Timur
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengizinkan penggunaan sound horeg, namun dengan batasan waktu, lokasi, dan tingkat kebisingan. SE tersebut bertujuan agar tradisi masyarakat tetap berjalan, namun tidak mengganggu ketertiban umum dan kesehatan.
Namun di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah lebih dulu menerbitkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. MUI beralasan bahwa penggunaan sound dengan volume ekstrem dinilai mengganggu masyarakat sekitar dan berpotensi merusak kesehatan, termasuk menyebabkan gangguan pendengaran.
Masyarakat Diminta Lebih Bijak dan Waspada
Dengan meningkatnya kasus gangguan telinga akibat sound horeg, pihak RSUD Haryoto mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan perangkat sound system. Mereka menekankan pentingnya menjaga batas volume suara dan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar, terutama untuk anak-anak, lansia, dan orang dengan kondisi kesehatan sensitif.
“Harapannya masyarakat bisa lebih peduli. Suara keras memang bisa menyenangkan untuk hiburan sesaat, tapi dampaknya bisa serius bagi pendengaran jangka panjang,” tutup dr. Aliyah.
